Anggota Koramil 09/SLP dan Polsek Tutup Tempat Hiburan dan Wisata di Tabek Patah

Mentreng.com | Salimpaung – Menjelang perayaan Tahun Baru, sejumlah tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dilarang beroperasi. Kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi akibat kerumunan orang.

Anggota Koramil 09/Salimpaung Dan Anggota Polsek Kecamatan Salimpaung melaksanakan Himbauan Dari Gubernur Sumatera barat tindak lanjut perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam penyebaran Corona virus disease 2019(COVID-19) :

– Penutupan obyek daya tarik wisata mulai dari tanggal 31 Des 2020 sampai dengan 03 Januari 2021.
– Pelayanan jasa Rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan di tempat ,hanya untuk membawa makanan pulang.
– Melakukan pengecekan tempat wisata yang sudah di tutup.

Dandim 0307/TD Letkol Inf Wisyudha Utama mengatakan, penutupan dilakukan mulai hari Kamis (31/12/2020) pukul 24.00 WIB sampai dengan hari Minggu (03/01/2021) pukul 24.00 WIB.

“Kami ingin tahun baru di Tanah Datar steril tidak ada aksi kumpul-kumpul di tempat umum. Seperti diketahui bersama saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Ini demi kebaikan bersama,” kata Dandim
melalui keterangan resmi, yang disampaikan Pendim Letda Unf Amrizal Kamis (31/12/2020).

Dandim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk membubarkan kerumunan dan menindak pelanggar protokol kesehatan.

Tim khusus yang terdiri Polres Tanah Datar, Kodim 0307/TD, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan patroli keliling.

“Masyarakat diimbau kesadarannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Dandim.

Menjelang tahun baru, Polres Tanah Datar juga melarang warga menyalakan petasan.

Dandim memerintahkan seluruhnya personel untuk menindak tegas kepada warga yang memaksakan menyalakan petasan.

“Polres Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun. Termasuk, warga tidak diperbolehkan menyalakan petasan,” kata Dandim.

Pelanggar akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Pos terkait