Mentreng.com | Limapuluh Kota – Pengunaan penulisan bahasa Indonesia yang keliru yang selama ini bertemu dan terjadi, baik ditengah-tengah masyarakat maupun dikalangan jajaran pemerintahan sendiri yang semestinya harus dibenahi dan dibtertibkan.
Tapi siapa atau institusi mana yang bisa menertibkan?. Inilah salah satu bahasan yang cukup rumit diperbincangkan dalam acara diskusi Pengawasan dan Pengendalian Bahasa pada media masa yang digelar Balai Bahasa Sumatera Barat dengan wartawan yang bertugas di Limapuluh Kota buah kerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis(5/10) di Aula Dinas Kominfo di Tanjung Pati.
Kepala.Balai Bahasa Sumatera Barat Aminul Latif yang bertindak langsung sebagai pemateri membenarkan kondisi yang terjadi seperti diikatakan diatas.
“Kami dari Balai Bahasa tidak memiliki kekuatan untuk menertibkan pengunaan bahasa Indonesia yang benar yang banyak bertemu ditengah masyarakat, dan jajaran pemrintahan sendiri,” akunya.
Contohnya saja, mengindonesiakan nama daerah di Sumbar ini, seperti Alang Laweh menjadi Alang Lawas.Lalu Bandara Internasional Minangkabau menjadi Minangkabau Internasional Airport, beber Amirul Latif.
” Dua contoh diatas jelas keliru pengunaan bahasanya,” ucapnya.Tapi dalam hal ini karena Balai Bahada tidak memiliki kekuatan untuk menetibkan, ya paling-paling hanya memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah setempat atau inatitusinya mengatakan pengunaan kata dan bahasa yang betul, kata Amirul.
Untuk itulah, sambungnya media masa amat mempengaruhi dan menentukan arah dan langkah masyarakat dalam mempergunakan bahasa tadi. ‘”Di Indonesia saja saat ini ditemukan lebih kurang 718 bahasa daerah yang notabenenya banyak menyumbangkan kosa kata untuk perbendaharaan bahasa Indonesia,” terang Aminul. Sementara itu Fitria Dewi panitia kegiatan ini ketika ditanya Pilarbangsa News merasa cukup puas dengan kegiatan ini dan partisipasi dari awak media yang bertugas di Kabupaten Limapuluh Kota. (bee)






