Berkah Lebaran, 77 Orang Warga Binaan Rutan Batusangkar Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

Mentreng.com  |  Batusangkar, INFO_PAS – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, suasana kegemberiaan begitu terasa diantara warga binaan Rutan Batusangkar akibat perolehan Remisi Khusus Idul Fitri yang mereka dapatkan.

“Sebanyak 77 orang Narapidana di Rutan Batusangkar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah karena telah memenuhi persyaratan”, ungkap Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi yang mengikuti secara virtual kegiatan pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H secara simbolis terlaksana terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat, (28/3/25) pagi.

“Remisi ini merupakan reward dari negara kepada para warga binaan yang sudah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perilaku positif selama di dalam Lapas maupun Rutan. Harapannya ialah membantu para warga binaan menyadari untuk tetap taat hukum dan mempercepat proses reintegrasi sosial mereka kepada masyarakat”, sambung Karutan.

Karutan membeberkan jumlah pengurangan masa pidana juga berbeda tergantung lamanya pidana yang telah dijalani oleh seorang Narapidana. “Sebanyak 29 orang mendapatkan remisi 15 hari, 46 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 2 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari sehingga total yang memperoleh remisi idul fitri tahun ini 77 orang, tidak ada yang RK II atau langsung bebas. Sementara itu tidak ada Narapidana Rutan Batusangkar yang memperoleh remisi khusus Nyepi karena tidak ada yang menganut agama Hindu”, jelasnya.

Sebelumnya telah didengarkan Pembacaan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah telah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 kepada 1.641 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu yang mana 20 diantaranya langsung bebas. Sementara itu Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 telah diberikan kepada 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam yang mana 928 orang diantaranya langsung bebas. Dirjenpas juga menyampaikan pemberian remisi berkontribusi bagi penghematan anggaran biaya makan WBP sebesar Rp. 81.264.930.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi oleh Yulius Sahruzah selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas. Lalu dilanjutkan dengan pemberian remisi secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada perwakilan WBP Lapas Cibinong dan seluruh Kepala UPT Lapas/Rutan/LPKA mengiringi dengan menyerahkan remisi secara simbolis kepada WBP masing-masing.

Dalam sambutannya, Menimipas Agus Andrianto menegaskan bahwa penyerahan remisi hari ini merupakan seremoni simbolis dan masa berlakunya tetap sesuai tanggal penetapan SK yakni 29 Maret 2025 untuk Remisi Nyepi dan 31 Maret 2025 untuk Remisi Idul Fitri. Artinya jika ada yang RK II, maka pelaksanaan bebasnya tetap di tanggal 29 dan 31 Maret 2025.

Ia kemudian menuturkan bahwa remisi sangat membantu program akselerasinya dalam mengurangi overcapacity dan overcrowded di Lapas dan Rutan. Namun remisi tidak boleh diberikan begitu saja tanpa ada pertimbagan matang dari pihak Lapas dan Rutan agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana di masa yang akan datang dan proses Reintegrasi Sosial narapidana berjalan dengan baik. ( Syuja-Humas Rutaba )

#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
#pemasyarakatansumbar
#rutanbatusangkar
#remisiidulfitri
#remisinyepi

Pos terkait