Bidan Eka Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Mantan Suami ke Polres Lampung Selatan atas Dugaan KDRT

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – mentrengnews.com – Eka Wijayanti Mandasari, seorang bidan yang dikenal dengan sapaan Bidan Eka, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12, secara resmi melaporkan mantan suaminya, Sarjuni, ke Polres Lampung Selatan pada Senin (10/11/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Bidan Eka mengungkapkan kepada media bahwa insiden kekerasan tersebut bermula dari sebuah pertengkaran sengit yang berujung pada tindakan brutal, termasuk pemukulan, tendangan, dan penyeretan. Akibatnya, ia menderita luka-luka di wajah dan tubuh, serta gangguan penglihatan yang berlangsung selama sepekan.

“Kekerasan itu terjadi sejak tengah malam hingga menjelang subuh. Luka yang saya alami cukup parah sehingga memerlukan perawatan intensif dan berdampak pada aktivitas saya sebagai ASN di Puskesmas selama beberapa minggu,” ujarnya dengan nada pilu.

Hermizi, S.H., M.H., Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12 yang bertindak sebagai penasihat hukum korban, menyatakan harapannya agar Polres Lampung Selatan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan klien kami dengan serius, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban,” tegas Hermizi.

Insiden KDRT ini terjadi di lingkungan Perumahan Puskesdes Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. LBH Pandawa 12 menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban KDRT dalam upaya mencari keadilan.

“Kasus ini menjadi fokus perhatian kami sebagai wujud pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Hermizi. (Soleh)

Pos terkait