Mentreng.com | Kota Solok – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Solok menyelenggarakan Binaan Syariah bidang Ahli Waris, Jumat (15/8) di Aula Abu Bakar Kantor Kemenag Kota Solok. Kegiatan ini diikuti oleh para Mubaligh dan Penyuluh Agama Islam Kota Solok sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam memberikan bimbingan hukum waris sesuai prinsip syariah kepada masyarakat.
Di Sumbar, kegiatan ini juga penting karena adat Minangkabau memiliki sistem matrilineal (warisan turun dari ibu), yang kadang berbeda dengan sistem waris Islam. Maka, bimbingan syariah ini juga menjadi jembatan antara adat dan syariat, agar pembagian waris tetap sesuai dengan ajaran agama tanpa mengabaikan kearifan lokal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Bimas Islam, Irawadi, serta Ahmad Muzani selaku Ketua Tim Paham Keagamaan Islam, Penanganan Konflik Keagamaan, dan Bina Syariah. Kehadiran para pejabat ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan kualitas penyuluh agama.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Solok , H. Mustafa yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap para penyuluh dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan Bimbingan Syariah di Bidang Waris ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam, khususnya dalam hal pembagian warisan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di tengah masih banyaknya sengketa keluarga akibat ketidaktahuan tentang hukum waris, kegiatan ini menjadi sangat penting untuk memperkuat literasi keagamaan, memperkokoh nilai-nilai keadilan, dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.”ungkap H. Mustafa
Kegiatan ini menghadirkan H. Jhahidin Djamil sebagai narasumber yang memaparkan ketentuan hukum waris dalam Islam, meliputi prinsip pembagian harta peninggalan, hak dan kewajiban ahli waris, serta penyelesaian sengketa waris dengan pendekatan musyawarah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para penyuluh agama dapat lebih profesional, terampil, dan percaya diri dalam memberikan bimbingan hukum waris kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang benar, penyuluh diharapkan mampu membantu menjaga kerukunan keluarga dan mencegah potensi konflik yang mungkin timbul akibat permasalahan waris. (helda/ghn)






