Bungo Tanjung dan Malalo Pertanyakan Kewenangan Bupati Intervensi Ulayat

Mentreng.com  |  Sumatera Barat – Persoalan tapal batas ulayat antara Nagari Bungo Tanjung-Malalo Tigo Jurai dengan Nagari Sumpur belum juga tuntas. Akibat persoalan itu, sempat terjadi bentrok yang mengakibatkan jatuh korban.
Kali ini, ninik mamak Nagari Bungo Tanjung dan Malalo Tigo Jurai mempertanyakan keputusan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi untuk membuka kembali patok batas ulayat yang sudah dipasang antara kedua nagari.
Indrawan Rajo Taduang selaku ketua tim Tapal Batas dalam permasalahan ini mengatakan, “Kami mewakili ninik mamak mempertanyakan kewenangan Bupati terkait masalah batas ulayat. Karna patok yang terpasang jelas bukan patok batas administratif tapi tanda ulayat kedua nagari yang sudah diwariskan turun termurun,” kata Indrawan Rajo Tadung, Ketua Tim Tapal Batas Malalo Tigo Jurai.
Ia meminta pemerintah dalam hal ini Bupati Tanah Datar bersikap adil dan tidak mengambil keputusan setelah mendengar satu pihak saja. “Ninik mamak belum diundang untuk berdialog. Dalam musyawarah semua pendapat didengar. Pendapat kami belum didengar. Yang diundang selalu walinagari yang kewenangannya terbatas dalam masalah ulayat,” kata Indrawan.
Kesepakatan antar nagari yang dilakukan oleh Bungo Tanjung dan Malalo Tigo Jurai juga merupakan amanat undang-undang dan permendagri no 45 tahun 2016 mengenai penetapan batas desa/nagari.
“Jadi posisi adat dan historis diakui oleh negara,” katanya.
Indrawan Rajo Tadung meminta pemerintah menjadi fasilitator dan bukan eksekutor dalam menyikapi persoalan batas ulayat nagari ini.
Indrawan juga menyayangkan pemerintah tidak melakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui apa faktor pendorong dua nagari meletakkan tanda batas ulayat. Sebab masyarakat yang akan dirugikan jika keputusan tersebut tidak tepat.
Sambungnya lagi, “Jangan setelah muncul masalah baru bersikap. Selama ini kami menunggu pemerintah proaktif tapi unsur pemerintah terdekat seperti camat kurang peka. Kami menunggu untuk melanjutkan dialog dengan ninik mamak dan tim masing-masing nagari sesuai kesepakatan di Polres Padangpanjang,” Sambung Indrawan.
Sementara itu, Ketua Tim Nagari Bungo Tanjung Fauzi Mukhtar Datuk Majolelo sangat heran akan sikap Bupati kalau benar akan membongkar pancang yang telah ditanam itu, karena pemancangan itu dilakukan bersama-sama oleh niniak mamak nagari yang berbatasan yaitu Bungo Tanjuang, Malalo Tigo Jurai dan Jorong Payo Nagari Batipuh Baruah. “Bukankah menurut hukum adat batas ulayat ditentukan oleh kesepakatan ninik mamak nagari yang berbatasan.
Dan niniak mamak Jorong Payo Nagari Batipuh Baruah Datuak Itam juga menyampaikan keberatan kalau pancang yang sudah dipasang bersama-sama oleh niniak mamak nagari yang berbatasan dibongkar kembali. Kenapa peran niniak mamak ini dikesampingkan?,” kata Datuk Majolelo.
Keputusan Bupati Tanah Datar tersebut keluar setelah beberapa kali memanggil para walinagari bersangkutan yaitu Walinagari Bungo Tanjung, Walinagari Malalo dan Walinagari Sumpur.
Sebelumnya, warga dan ninik mamak Nagari Bungo Tanjung, Malalo dan Jorong Payo Nagari Batipuh Baruah meletakkan batas ulayat di beberapa titik. Warga Nagari Sumpur protes dan terlibat bentrok. Akibat kejadian itu, tiga orang warga mengalami luka-luka. (**)
(Rilis Indrawan Rajo Taduang)
Editor : Meriyanto

Pos terkait