Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran, Takbir Keliling Dilarang Jelang Idul Fitri 1447 H 2026 M

Pemerintah daerah mengambil langkah untuk menjaga ketertiban, kekhusyukan ibadah, dan kerukunan antarumat beragama

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com mentrengnews.com – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan kebijakan pelarangan takbir keliling melalui Surat Edaran Nomor 0928 Tahun 2026. Kebijakan ini selaras dengan langkah yang diambil sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan kelancaran dan kekhusyukan malam takbiran.

Bupati Lampung Selatan, Raditiyo Egi Pratama, S.T., MBA, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirumuskan dengan memperhatikan beberapa aspek krusial.

Dalam isi edaran yang diterbitkan Selasa (17/03/2026), terdapat enam poin himbauan yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mendukung kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah.

“Langkah ini kami lakukan guna memelihara kerukunan antarumat beragama serta menjaga ketertiban umum yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Bupati Raditiyo.

Masyarakat diimbau untuk melaksanakan kegiatan takbiran di lingkungan masjid, musala, atau sekitar pemukiman tempat tinggal. Kegiatan takbir keliling di jalan umum – baik dengan menggunakan kendaraan bermotor maupun dalam bentuk konvoi yang membawa obor – dilarang sepenuhnya untuk menghindari potensi gesekan sosial dan gangguan kebisingan.

“Salah satu pertimbangan penting adalah untuk menghormati umat Hindu yang akan melaksanakan ibadah Nyepi. Kami berharap umat Muslim dapat menjaga keheningan di sekitar pemukiman mereka,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan aparatur dari tingkat kecamatan hingga lurah dan kepala desa untuk bekerja sama dengan tokoh masyarakat serta pengurus masjid dan musala dalam melakukan sosialisasi secara menyeluruh.

Tujuan utama sosialisasi adalah untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga persaudaraan kebangsaan dan kerukunan yang telah menjadi nilai utama bangsa kita,” tegas Bupati Raditiyo.

Selain Lampung Selatan, kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah besar seperti Kota Surabaya, Depok, dan Mojokerto. Beberapa kabupaten lainnya seperti Bekasi, Cianjur, Pasuruan, dan Jember juga menetapkan pembatasan – diantaranya pembatasan penggunaan sound system berukuran besar atau “sound horeg” untuk kegiatan takbiran yang berkeliling.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan patroli serta penyekatan di titik-titik yang berpotensi ramai pada malam takbiran.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan Maturidi S.H., menghimbau masyarakat untuk mentaati imbauan Bupati Lampung Selatan. “Tegas,” katanya.

Redaktur Mentrengnews.com
( Soleh )

Pos terkait