Datuak dan Gelar Adat Di Minangkabau

Oleh: Inoki Ulma Tiara

Beberapa hari terakhir dunia maya heboh dengan cuplikan video Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn.) Djamari Chaniago. Di hadapan peserta Pendidikan Sespim Polri, sang menteri berseloroh pahit tentang pengalaman didatangi “tokoh adat” dari Sumatra Barat yang mendadak menawarkan gelar datuak kepadanya. Ia menyindir perjumpaan itu karena para ketua adat yang sebelumnya tak pernah mengenalnya tiba‑tiba datang setelah ia dilantik menjadi menteri.

“Begitu jadi Menko Polkam, oh saya jadi orang Minang, kenapa baru sekarang orang Minang kenal saya?” kata Djamari dengan nada sinis. Konon, muka sang ketua adat menjadi merah ketika Menko Polkam menolak tawaran itu seraya mengingatkan mereka bahwa pernah ada jenderal yang digelari datuk tetapi kemudian terseret kasus narkoba.

Di Ranah Minang, cerita ini bukan sekadar hiburan. Gelar datuak (atau datuk) bukan sembarang penghargaan, melainkan jabatan adat tertinggi dalam struktur suku. Dalam tradisi matrilineal, datuak diangkat melalui prosesi batagak panghulu, sebuah upacara pengangkatan pemimpin adat yang sakral dan menyaratkan banyak hal, mulai dari calon pengganti harus keturunan dari garis ibu, pengangkatannya melalui musyawarah kaum, dan upacara bisa berlangsung beberapa hari lengkap dengan penyembelihan kerbau. Gelar ini turun‑temurun dari mamak (paman) kepada kemenakan, dan seorang datuak diharapkan menjadi tempat berlindung seluruh anggota kaumnya dan bukan sekadar pretise dalam kartu nama, sehingga datuak harus mengutamakan kepentingan kaum di atas ambisi pribadinya.

Selain gelar pusaka itu, ada pula gala sangsako adat, yakni gelar kehormatan yang dapat diberikan kepada orang di luar kaum sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan jenis gelar ini tidak diwariskan setelah penerima meninggal, gelarnya kembali ke pemberi. Perbedaan ini penting karena tidak semua gelar adat adalah datuak, dan tidak setiap orang yang mendapat gelar adat menjadi pemimpin suku.

Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi ilustrasi. Ketika menjabat Kapolda Sumatra Barat, ia beserta istri diberi gelar kehormatan Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, sebuah lembaga adat. Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar menjelaskan bahwa gelar itu diberikan karena prestasi Teddy dalam memberantas judi daring, membangun program restorative justice dan meningkatkan vaksinasi. Gelar tersebut dilewakan di Desa Pariangan, Tanah Datar, pada 16 Juni 2022. Ketika Teddy terseret kasus narkoba, gelar tersebut seperti orang pakai bedak pergi mandi.

Bedak akan hanyut dengan sendirinya, bersamaan apa yang dilakukannya..
Menko Polkam melihat fakta berbeda dan ia menilai ada “datuak dadakan” yang lahir dari ketergesaan dan mungkin pragmatisme. Ia mengaku bertanya kepada sang ketua adat: “Anda pernah salah besar dalam memilih seorang datuk. Kenapa salah? Karena melantik seorang jenderal datuk dan dia adalah biang kerok narkoba. Jadi kamu akan samakan saya dengan narkoba itu?”. Di matanya, tawaran gelar bukanlah penghormatan tetapi bentuk pengabaian terhadap prosedur adat.

Bagi sebahagian fihak juga menuding ada kecenderungan “jual beli gelar”: gelar diberikan kepada pejabat untuk alasan politis tanpa memikirkan tanggung jawab adat.

Di sisi lain, beberapa pihak menilai Menko Polkam keliru menyamakan gala sangsako dengan datuak sedangkan gelar Tuanku Bandaro Alam Sati yang disematkan kepada Teddy bukan gelar datuak, melainkan gelar kehormatan (gala sangsako) yang tidak membuatnya menjadi panghulu. Istilah “datuak” memang kerap digunakan media atau masyarakat umum sebagai padanan gelar adat, sehingga terjadi kerancuan. Padahal, gelar datuak hanya diberikan melalui proses batagak panghulu dengan memeriksa ranji (silsilah) tanah kaum.

Autokritik yang Menyegarkan
Terlepas dari kekeliruan istilah, kritik Menko Polkam sepatutnya dianggap sebagai autokritik bagi LKAAM dan ninik mamak. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa beberapa datuak terkadang mempertahankan gelarnya meski tak mampu menjalankan tanggung jawab. Gejala ini terlihat ketika sebagian orang “memaksakan” diri menjadi datuak demi kebutuhan pribadi seperti karier politik.

Praktik ini tentu memudarkan wibawa institusi adat. Menko Polkam dengan caranya yang lantang hanya menyuarakan kegelisahan publik bahwa gelar adat tak boleh dipakai semaunya.
Kita juga tidak boleh membiarkan semangat kritik melenceng menjadi hujatan terhadap adat Minangkabau. Masyarakat Minang telah lama menjaga tradisi batagak panghulu dan upacara batagak gala dengan baik. Prosesi itu masih berlangsung sakral, lengkap dengan sastra lisan, pantun adat dan jamuan. Memahami ini, Menko Polkam sebenarnya ingin melindungi martabat gelar datuak. Ia menolak karena sadar bahwa pengangkatan datuak tidak boleh dilakukan tanpa musyawarah kaum, apalagi atas dasar jabatan politis.

Membangun Kembali Nilai
Perdebatan soal gelar datuak versus gelar adat mestinya mendorong pembenahan tata kelola. Pertama, lembaga adat perlu lebih tegas membedakan antara gala sako (gelar pusaka/datuak) dan gala sangsako (gelar kehormatan), serta menjelaskan hal itu kepada publik. Kedua, prosedur batagak panghulu harus dijaga, mulai dari verifikasi silsilah hingga syarat mutlak menjadi Datuak. Pengangkatan datuak harus didasari musyawarah kaum dan kesiapan calon untuk memikul amanah seumur hidup. Ketiga, penghargaan terhadap orang luar (gala sangsako) bisa terus diberikan, tetapi harus melibatkan kajian mendalam atas kontribusi calon penerima agar tidak ada kesan transaksional.

Menko Polkam meminjam semangat satir untuk menegur kita, jangan sampai datuak berubah menjadi “gelar souvenir” yang bisa diborong seperti cendera mata. Jika proses adat diabaikan, gelar itu kehilangan sakralitasnya dan justru menjadi bahan tertawaan. Biarlah kritik Djamari menjadi pengingat agar Ranah Minang menjaga marwah adatnya seperti pepatah “Maha indak makan bali, murah indak makan jua”artinya mahal tidak bisa dibeli, murahpun tidak bisa dijual artinya marwah adat mesti dijaga baik di dalam maupun di luar. Tanpa itu, gelar hanya akan menjadi nama kosong.

Tulisan ini mengeksplorasi perbedaan antara gelar pusaka “datuak” dan gelar kehormatan gala sangsako, menganalisis kasus pemberian gelar kepada Irjen Teddy Minahasa dan menyoroti kritik Menko Polkam terhadap praktik pemberian gelar yang dinilainya serampangan serta rekomendasi untuk menjaga marwah adat Minangkabau lewat prosedur batagak panghulu yang ketat dan transparan, serta penegasan bahwa gelar harus mengutamakan kepentingan kaum, bukan ambisi pribadi. Semoga gagasan ini dapat memacu diskusi yang sehat dan memperkuat nilai-nilai adat di Ranah Minang.**

Pos terkait