Diduga Jalan Berlubang, Penyebab Seorang Pelajar Jatuh dari Motor di Desa Tanjung Alai Kabupaten Mukomuko

Mentreng.com  |  Mukomuko – Seorang pengendara sepeda motor jatuh akibat dugaan jalan berlubang di jalan lintas Sumatera Bengkulu – Padang, di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Seorang pelajar perempuan itu mengalami luka lecet di beberapa tubuhnya.

Peristiwa itu viral di media sosial, setelah diunggah akun Facebook Mukomuko terkini. Dalam video yang berdurasi 1. 15 menit , terlihat seorang pelajar perempuan yang masih menggenakan seragam sekolah tersebut mengalami luka luka lecet dan dibantu oleh warga desa setempat untuk diobati.

Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di jalan lintas Sumatera Bengkulu -Padang, Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Senin 8 September 2025.

Berdasarkan keterangan di video, warga mengatakan di jalan tersebut masih memakan korban lalu lintas seorang pelajar sekolah jatuh dari motor didugaan jalan berlubang, dan ini yang ketiga kalinya kecelakaan lalulintas anak sekolah.

Menanggapi hal tersebut Calon Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, Musrikin, prihatin dengan kondisi jalan yang berlubang, terutama jalan lintas Sumatera Bengkulu -Padang. Pemerintah, termasuk Dinas PUPR sebagai penyelenggara jalan cepat tanggap untuk memperbaiki jalan rusak sehingga tidak ada korban jiwa lalu lintas kedepannya.

“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan berlubang bisa terjadi hilangnya kewaspadaan pengendara atau hilangnya keseimbangan saat menghantam lubang, yang berujung pada cedera dan kerusakan kendaraan. Pihak penyelenggara jalan dapat dituntut secara hukum jika tidak memberi rambu peringatan pada jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan, sesuai dengan pasal 273 undang – undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Terpisah Penasehat hukum PPWI, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, mengatakan Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalulintas.

“Jika kelalaian dalam memperbaiki jalan menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dipidana, luka ringan atau kerusakan barang dapat dipidana penjara 6 bulan dan denda 12 juta rupiah

Masih Penasehat Hukum PPWI, H. Alfan menambahkan kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan dapat digugat secara hukum:

Baik oleh individu yang mengalami kerugian maupun secara pidana terhadap pihak penyelenggara jalan.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan pemerintah untuk segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memasang rambu peringatan. (Tim PPWI)

Pos terkait