Diduga Kios Pupuk Bersubsidi Mulya Tani Jual Harga Pupuk Melebihi Setandar HET

Mentreng.com  |  Palas – Lampung Selatan – Diduga kios pupuk mulya tani, di desa Sukamulya, kecamatan Palas, kabupaten Lampung Selatan, jual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (Het) tembus RP 270,000,00. per kintal

Dikonfirmasi langsung media. Haryono, pemilik kios pupuk mulya tani, sekali Gus mantan kupt pertanian kecamatan Sragi, periode 2023-2024 ini menjual pupuk bersubsidi Rp 270,000,00. per kintal. dengan harga pupuk Urea mencapai Rp 135.000 per sak, sedangkan harga pupuk Phonska mencapai Rp 135.000 per sak.senin (21/7/2025).

“lebih lanjut pemilik kios Mulya tani
sekaligus mantan kupt pertanian kecamatan Sragi ini dengan gaya angku dan muka masam mengatakan saya tidak merespon dan melayani orang dari media,” Ungkap Haryono.

sementara itu Harudin, salah satu anggota Poktan Tani maju, desa pematang baru, petani sekaligus pengusaha jual beli pupuk bersubsidi  yang di tujuk kelompok untuk menebus kota pupuk di kios Mulya tani, membenarkan harga penebusan pupuk subsidi per kintal RP 270,000,00. orea satu sak dan phonska satu sak.

“Betul pak sya tebus pupuk subsidi perkital RP 270,000,00. orea satu sak phonska satu sak, di anter sampai sini, kloe sya jual kepetani husus untuk agota kelompok Tani maju tentunya untuk harga lebih tinggi bisa tembus per kintal bisa RP 290,000,00 sampai RP 300,000,00. karna sya menebus dengan madal awal sya talangi pakai modal sendiri,” Ujar Harudin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Pupuk, menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Pasal 55 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juga mengatur tentang larangan menjual pupuk di atas HET.

Berdasarkan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019, pelaku usaha yang menjual pupuk di atas HET dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 14,35 miliar.

Petani di Desa pematang baru berharap agar pemerintah dapat melakukan intervensi untuk menstabilkan harga pupuk dan memastikan ketersediaan pupuk yang cukup bagi petani. Mereka juga berharap agar Korwil dan PPL Kecamatan palas dapat lebih responsif dalam menangani masalah ini. (Didi)

Pos terkait