Diduga Pendirian Jaringan Tower Centraltama Di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, ilegal

Mentreng.com  |  Palas, Lampung Selatan – Bagai mana tidak,Perlu kita ketahui bersama,Syarat mendirikan jaringan tower meliputi kelengkapan dokumen legalitas (akta usaha,Sertifikat tanah, IMB), persetujuan warga dan pemerintah daerah (rekomendasi Kepala Desa/Camat, izin lingkungan) kelayakan teknis (studi geoteknik,Analisis dampak lingkungan, desain dan perhitungan struktur), serta kesanggupan memenuhi standar keselamatan dan standar operasional.11/09/2025

Di konfirmasi melalui sabungan telpon whatsApp ubat, Pemilik lahan sekaligus  sebagai tim survei pendirian Jaringan Tower melalui Yanto selaku kepala tukang, bahwa sebelum mendirikan bangunan Tower pihaknya sudah ijin dengan 11 warga yang berada di lingkungan tower dan dispensasi sebesar Rp.300.000 untuk setiap kepala keluarga.

Lebih lanjut ubat, mewakili pihak perusahaan menjelaskan dispensasi sebesar Rp.300.000 untuk setiap kepala keluarga hingga kini belem dibayar dengan alasan masih diajukan dan utuk rekomendasi camat,
serta syarat syarat dokumen yang lainnya itu  urusannya kades.

Sementara itu Kades mekar mulya (Cahyanto) saat di temui di rumahnya mengatakan.memang benar pihak dari kantor pernah mengatakan kalo untuk izin masih berjalan dan untuk pekerjaan sudah bisa di mulai.ucapnya

“Namun kemarin pihak dari perizinan datang ke sini untuk menyampaikan surat bahwa pembuatan tower itu izinnya belum lengkap maka dari itu pekerjaan saya stop.untuk surat itu enggak bisa saya kasih tau ke siapapun ucap cahyanto. (Didi-kaperwil)

Pos terkait