Dinas Perhubungan Padang Kembali Tertibkan Parkir Liar di Veteran

Mentreng.com  |  Padang — Dinas Perhubungan Kota Padang terus melakukan upaya penataan dan pengawasan perparkiran di berbagai titik ruas jalan utama kota Padang seperti di Ruas Jalan Veteran sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat.

Kadishub Kota Padang, Ances Kurniawan pada Selasa (23/09/2025) mengatakan bahwa petugas Dishub Padang turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh juru parkir (jukir) yang bertugas telah terdaftar secara resmi. “Dari hasil kegiatan, ditemukan seorang jukir yang belum tercatat dalam data resmi perparkiran. Menanggapi hal tersebut, personel Dishub dengan tegas namun tetap humanis memberikan arahan agar yang bersangkutan segera melakukan pendaftaran lahan parkir ke Kantor UPTD Perparkiran Dishub Padang” kata Ances.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.

Sebelumnya pada Bulan April yang lalu Dishub Padang juga telah mendata dan memberikan rompi dan kokarde (tanda pengenal) bertujuan untuk menjadi pembeda antara petugas resmi yang berada di bawah naungan Dishub Kota Padang.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” tegasnya.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” pangkas Ances Kurniawan. (Dion).

Pos terkait