Kota Solok | Mentreng.com – Dalam upaya memperkuat daya saing dan legalitas sektor ekonomi kreatif di tingkat keluarga, Pokja II Tim Penggerak PKK Kota Solok menggelar sosialisasi Legalitas Usaha yang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, dan Sertifikat Halal. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok, Senin (23/02/2026).
Acara yang diikuti oleh pengurus TP PKK tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bidang Pokja II, Ny. Septin Desmon, mewakili Ketua TP PKK Kota Solok.
Dalam sambutannya, Ny. Septin menekankan pentingnya peran kader PKK sebagai motor penggerak bagi pelaku Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) di wilayah masing-masing.
“Kami berharap ibu-ibu yang hadir menjadi perpanjangan tangan bagi pelaku UP2K di kelurahan masing-masing yang belum sempat hadir. Tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya legalitas, mulai dari NIB, edukasi PIRT, penerapan cara produksi pangan yang baik, hingga pentingnya sertifikasi halal dan pemasaran digital,” ujar Ny. Septin.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan ekosistem UMKM di Kota Solok yang tertib administrasi, aman bagi konsumen, serta memiliki daya saing tinggi di pasar modern.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai instansi terkait yang memberikan materi mendalam bagi para peserta:
1. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag): Dodi Amril memaparkan teknik pemasaran online serta strategi promosi digital melalui media sosial dan marketplace.
2. Dinas Kesehatan: Ardinal menekankan pentingnya penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), higienitas, dan sanitasi.
3. Dinas Pariwisata: Feri Agriadi menjelaskan urgensi sertifikasi halal bagi UMKM dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar.
4. DPMPTSP Kota Solok: Dr. Hj. Elvi Basri, SE, MM, memberikan bimbingan mengenai kemudahan sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan NIB sebagai legalitas dasar usaha.
Melalui kegiatan ini, PKK Kota Solok optimistis pelaku UMKM lokal akan semakin terdorong untuk melengkapi legalitas usaha mereka. Dengan administrasi yang lengkap dan standar produk yang terjaga, diharapkan produk-produk UMKM Kota Solok mampu bersaing tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga menjangkau pasar yang lebih luas. (helda)






