Kalianda, Lampung Selatan | mentrengnews.com – 14 Oktober 2025] Kisruh ijazah palsu yang menyeret nama Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, memasuki babak baru yang mendebarkan.
LBH Albantani, di bawah komando Dr. Haji Januri M Nasir, S.H., M.H., siap menggugat habis DPRD Lampung Selatan, KPU Lampung Selatan, dan Partai PDIP atas dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap praktik keji demokrasi ini.
Pengadilan Negeri Kalianda telah resmi melayangkan surat panggilan sidang kepada Dr. Haji Januri M Nasir, S.H., M.H., terkait gugatan yang diajukannya.
Menanggapi panggilan tersebut, Haji Januri M Nasir dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk membongkar borok kebobrokan ini di meja hijau.
“Ini yang kita tunggu! Panggilan ini adalah bukti bahwa hukum masih punya taring,” ujar Haji Januri M Nasir dengan nada berapi-api. “Saya dan tim sudah sangat siap. Kami akan buktikan bahwa pemalsuan ijazah adalah kejahatan yang merusak fondasi demokrasi!”
Haji Januri M Nasir juga menyoroti sikap acuh tak acuh DPRD Lampung Selatan dalam menyikapi kasus ini.
“Seharusnya DPRD itu garda terdepan dalam menjaga integritas dan marwah lembaga. Tapi, apa yang kita lihat? Mereka justru terkesan melindungi Supriyati yang jelas-jelas melakukan tindak pidana,” tegasnya.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas! Ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Lampung Selatan,” Kata Haji Januri kepada MentrengNews.Com Saat di Kontak Konfirmasi pada Selasa 14/102025 pukul 10. 37 WIB
Sidang perdana perkara Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Kla akan digelar pada:
– Hari: Selasa
– Tanggal: 21 Oktober 2025
– Waktu: 10.00 WIB
– Tempat: Pengadilan Negeri Kalianda
Publik menanti dengan antusias jalannya persidangan ini. Akankah kebenaran terungkap? Atau justru kekuatan politik yang akan berbicara?
Tentang LBH Albantani:
LBH Albantani adalah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat yang tertindas.
( Soleh )






