Payakumbuh | Mentrengnews.com – DPRD Kota Payakumbuh menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemko Payakumbuh untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi atas Nota Penjelasan Wali Kota, Selasa (10/02/2026).
Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya setuju pembahasan dilanjutkan, dengan catatan pemerintah daerah harus memberikan jawaban yang jelas dan komprehensif atas berbagai masukan fraksi.
Menurutnya, DPRD ingin pembahasan dilakukan secara lebih mendalam, terbuka, dan terukur agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Empat ranperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hurisna menilai keempat ranperda itu strategis karena menyangkut penataan organisasi perangkat daerah, regulasi tata ruang, kelembagaan masyarakat, dan akses bantuan hukum bagi warga.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda mewakili Wali Kota, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.(*dby)






