Mentreng.com | Tanah Datar – Satreskrim Polres Tanah Datar Tangkap dua pelaku pencuri dengan modus mengintai korban dan mencongkel jok motor korban. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, satu pelaku ditangkap di Kota Padang dan satu pelaku di Kota Solok.
Kelompok pencuri tersebut berjumlah 4 orang dan dua pelaku masih buron sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara identitas kedua pelaku sudah dikontongi polisi.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.S.I.K.,M.Si melalui Waka Polres Kompol Eridal.SH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto.SH dan Kabag Ops Kompol M.Ischak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban seorang PNS yang kehilangan dompet berisi sejumlah uang, emas serta HP yang disimpan didalam jok motor miliknya. Korban baru mengetahui menjadi korban pencurian ketika hendak berbelanja di sebuah ruko Murtia Jorong Parak Juar, Batusangkar.
“Adapun kejadian, saat korban selesai mengambil uang dari bank BPD dan uang itu sebesar Rp. 4 juta diletakan dalam jok motor milik korban, dan emas 30 emas serta satu unit HP,” ungkap Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal.
Berdasaran keterangan pelaku kepada polisi, mereka telah melakukan sebanyak 10 kali aksi pencurian di kota Batusangkar. 5 diantaranya berhasil, dan 5 gagal.
Pada umumnya, korban merupakan nasabah bank. Sedangkan total uang yang berhasil didapat pelaku selama menjalankan aksi mereka dari desember 2019 sebesar Rp. 135.800.000,00.
“Pengakuan mereka telah 10 kali melakukan aksinya di Batusangkar, seluruhnya nasabah bank. Ada yang di parkiran BNI, BRI, BPD, dan depan ruko Mutia di jorong Parak Juar Batusangkar,” tambahnya.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti, sejumlah uang, satu unit motor, dan dua unit mobil jenis minibus. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**






