Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 11 Februari 2026 – Ruas jalan provinsi Palas–Sragi, tepatnya di depan pabrik tahu Dusun 5 Desa Keliling Kecamatan Penengahan, mengalami kemacetan setelah dua truk tonase berat terperosok di badan jalan yang amblas. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas sejak dua hari terakhir.
Kendaraan yang terjebak adalah truk Fuso Hino dengan nomor polisi BE.8172 SK yang mengangkut sekam padi, serta truk engkel BG.8227 UK yang membawa muatan jagung. Kedua kendaraan terperosok akibat bagian tengah jalan yang mengalami kerusakan berat alias amblas.
Untuk mengantisipasi kemacetan yang semakin parah, pihak berwenang telah menetapkan rute alternatif. Kendaraan roda empat dari arah Belambangan menuju Palas dialihkan melalui Jalur Kuripan–Banyurip–Batu Perahu–Sukaraja, sedangkan truk dapat menggunakan Jalur Umbul Liyoh–Lubuk Jukung–Tanjung Sari–Bangunan. Ruas jalan simpang Palas Arah Palas–Sragi saat ini hanya dapat dilewati secara bergantian.
Camat Penengahan Hermawan S.H., M.M., beserta jajaran Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) serta personel Kepolisian telah berada di lokasi kejadian. Mereka melakukan koordinasi untuk mengatur aliran lalu lintas dan menunggu kedatangan alat eksavator untuk evakuasi truk yang terperosok.
“Dari pantauan lapangan, kerusakan amblas tidak hanya terjadi di lokasi kejadian, melainkan hampir merata di seluruh ruas jalan penghubung antar kecamatan mulai dari Dusun Sampang Desa Keliling hingga Desa Sukaraja Kecamatan Palas,” jelas sumber yang ditemui di lokasi.
Warga Mendesak Penanganan Jalan Provinsi yang Rusak Berat
Warga sekitar mengajukan desakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh. Kondisi jalan yang rusak berat dinilai telah menghambat layanan dasar masyarakat dan berdampak pada perekonomian lokal.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab pemeliharaan jalan provinsi jelas berada di tangan pemerintah provinsi. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 mewajibkan penyelenggara jalan menjamin fungsi dan keselamatan pengguna jalan, termasuk penanganan segera terhadap kerusakan yang membahayakan.
“Faktanya, sampai hari ini belum ada respons berarti. Jalan provinsi rusak berat diperlakukan seperti jalan pedesaan,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Selain itu, warga juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan tanggung jawab pemerintah atas keselamatan prasarana jalan.
Jika kondisi yang rawan amblas ini terus dibiarkan, potensi terjadinya kecelakaan hingga korban jiwa akan menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.
Mentrengnews.com
Redaktur : Merianto S.H.,
Penulis : Soleh
Sumber : Warga Sekitar






