Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 23 Februari 2026 – Aktivitas penggemukan sapi PT Juang Jaya Abadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mencuat sebagai dugaan sumber pencemaran lingkungan. Warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap dan perubahan kondisi air sungai, yang memicu kegelisahan.
Informasi yang di terima Mentrengnews.com pada Senin (23/2), Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, mengangkat isu ini dan menekankan pentingnya penanganan yang cepat serta berbasis hukum.
Aqrobin AM menegaskan bahwa perusahaan skala besar wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan kolam limbah berfungsi sesuai standar.
Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 20–22 (kewajiban pengelolaan limbah), Pasal 67 (kewajiban memelihara lingkungan), Pasal 69 huruf e (larangan membuang limbah tanpa pengolahan), serta Pasal 98–99 (ancaman pidana dan denda).
“Jika terbukti ada kebocoran atau pengelolaan tidak standar, ini bukan kelalaian teknis melainkan pembiaran yang memiliki konsekuensi hukum. Negara harus memastikan masyarakat terlindungi dan mengungkap penyebabnya,” tegas Aqrobin Dalam konfirmasi kepada mentrengnews.com pada Senin 23/2)2026 Pukul 06.54 WIB
Johan Alamsyah menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera investigasi tanpa menunggu situasi memanas.
“Keluhan masyarakat menyangkut air sungai, kualitas hidup, dan kesehatan. Harus segera ditindaklanjuti, bukan diabaikan,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT meminta pemerintah daerah dan provinsi untuk memverifikasi tiga hal:
– Apakah kolam limbah mengalami kerusakan atau limbah dibuang langsung ke sungai?
– Apakah ada pelanggaran baku mutu limbah?
– Apakah perusahaan menjalankan pengolahan limbah sesuai AMDAL dan SOP?
Jika ditemukan pelanggaran, LSM menuntut penegakan hukum tanpa kompromi sesuai Pasal 76–80 (sanksi administratif) dan Pasal 98–103 (sanksi pidana) UU 32/2009.
Meski kritis, LSM juga mendorong harmoni sosial. “Perusahaan dan masyarakat harus mencari solusi win-win. Kegiatan usaha tetap berjalan, tetapi masyarakat harus aman dan tidak dirugikan,” tutur Johan.
LSM PRO RAKYAT meminta audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk uji kualitas air, pemeriksaan kolam limbah, dan audit AMDAL.
“Lingkungan hidup adalah hak rakyat, penegakan hukum harus berdasarkan data lapangan,” tegasnya.
LSM Pro Rakyat dan Tim Mentrengnews.com akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kepastian penanganan dari pemerintah.
Redaksi Mentrengnsws.com
Penulis/Editor : A. Soleh
Sumber : LSM Pro Rakyat






