Pessel, Sumatera Barat | Mentrengnews.com – Kasus dugaan penguasaan lahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tengah menjadi sorotan. Seorang warga bernama Darsono diduga kuat menguasai lahan seluas ratusan hektar tanpa hak yang jelas. Pihak berwenang, LSM, dan tokoh adat setempat pun turun tangan untuk melakukan investigasi dan mediasi, mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas yang terjadi di kawasan hutan HPK Basa Ampek Balai Tapan (BAB). Masyarakat menduga adanya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Tim media bersama LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI dan tokoh adat Tapan, Datuk Parmay, melakukan investigasi langsung dan mengonfirmasi informasi tersebut kepada Darsono.
Dalam pertemuan tersebut, Darsono mengklaim bahwa lahan yang sebelumnya ia kuasai telah “dirampas” oleh pihak lain yang bernama Buyung Yur, Yan Busan, dan Nano. Namun, klaim ini menimbulkan pertanyaan, mengingat Datuk Parmay memegang dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih tercatat atas nama Darsono.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi. Penting untuk memastikan kebenaran informasi dan mencari solusi yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Datuk Parmay dengan tegas.
Datuk Parmay juga mendesak Dinas Kehutanan Pesisir Selatan untuk segera melakukan pengecekan terhadap status lahan dan izin yang dimiliki Darsono. Hal ini penting untuk memastikan apakah Darsono memiliki dasar hukum yang kuat untuk menguasai lahan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Pesisir Selatan. Masyarakat berharap, pihak berwenang dapat bertindak tegas dan adil, serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan sumber daya alam. (Tim/Red)






