Dugaan Tipikor dan Keterangan Palsu Oleh Oknum Kades yang Di Laporkan LSM GAPAN Telah Di Limpahkan Ke Polres.

 

 

Mentreng.com  |  Lampung Selatan – Laporan LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keterangan palsu yang didugakan terhadap (Hamsin) Kepala Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang dilaporkan ke Polda Lampung telah di limpahkan ke Polres Lamsel. Hal ini dikatakan Sekertaris LSM GPAN Indonesia A.Widodo dihalaman Polres Lamsel, Rabu (18/3/2020).

Atas intruksi ketua, saya baru minta keterangan ke Polres dan memang betul laporan kita dulu terkait dugaan tipikor dan keterangan palsu yang diduga dilakukan saudara Hamsin telah dilimpahkan ke Polres Lamsel,” terangnya.

Dimintai tanggapanya atas hal ini, Widodo berharap supermasi hukum ditegakkan dengan sesungguhnya. Kita harus yakin jika penegak hukum kita profesional, kasus ini harus terus dikawal demi tegaknya supermasi hukum. Muara kasus DD adalah hasil temuan dari Inspektorat, nanti dari hasi inspektorat akan diketahui ada temuan apa. Apa kesalahan adminitrasi atau ada juga temuan dugaan tipikor, hasil dari Inspektorat kita tunggu dan Inspektorat Lampung Selatan, kan beberapa waktu lalu sudah turun lakukan pemeriksaan fisik dan minta keterangan kepada BPD, dan Aparatur Desa Ketapang. Kita tunggu saja,” ungkapnya.

Ditanyakan apa harapanya atas kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan LSM GPAN ini, Widodo berharap segera selesai agar tidak terjadi polemik dibawah.

Semua pihak harus makin serius untuk segera selesaikan dugaan kasus tipikor ini, Jika tidak ada temuan atas pemeriksaan Inspektorat segera sampaikan, jika ada temuan kelebihan dana umumkan dan agar segera diproses untuk pengembalian ke kas Daerah karena ini kasus dugaan DD 2019. Supaya masyarakat segera tahu dan memahami, jangan dibiarkan berlarur agar tidak ada suara – suara sumbang ditengah masyarakat, Praduga tidak bersalah harus dikedepankan tapi supermasi hukum wajib ditegakan,” pungkasnya. (TIm)

Pos terkait