Mentreng.com | Tanjung Baru – Sabtu (08/05/2021) atau hari ke-3 larangan mudik Lebaran, aparat gabungan dari jajaran TNI-Polri serta Dishub, Dinkes dan Pol PP Kabupaten Tanah Datar menggelar penyekatan pemudik.
Penyekatan pemudik itu digelar di Pos Pantau Simpang Tanjung Alam di nagari tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Aparat gabungan pun mulai menggelar penyekatan pemudik mulai pukul 15.30 WIB.
Seluruh kendaraan yang melintas diminta memperlambat laju kendaraannya.

Petugas kepolisian juga terlihat memberhentikan sejumlah kendaraan roda empat atau mobil yang diduga hendak mudik atau mengangkut penumpang.
Saat pemeriksaan, petugas menanyakan kota asal dan hendak berpergian kemana.
Selain itu, KTP, SIM serta STNK pengemudi mobil juga diperiksa untuk mengecek kelengkapan berkendara.
Petugas lainnya dari Dishub pun mengintip bagian belakang mobil guna mengecek apakah membawa barang-barang perlengkapan mudik.
Dalam penyegatan yang selama kurang lebih 45 menit, petugas belum menemukan warga yang diduga akan mudik.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga membagikan masket kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakit atau meninggal.
Selain itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.**






