Jakarta | MenterengNews.com – Senin (8/12/2025), Ribuan kepala desa dari seluruh pelosok Indonesia, termasuk delegasi perwakilan Provinsi Lampung (khususnya Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Metro), menggelar aksi damai yang teratur di ibukota negara untuk menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan tersebut dinilai menjadi hambatan utama dalam pencairan Dana Desa Tahap II, yang menjadi tulang punggung pembayaran honorer tenaga pendukung layanan dasar seperti ketua RT, kader linmas, guru ngaji, dan guru taman kanak-kanak (TK) di level desa.
Dalam wawancara eksklusif dengan MenterengNews.com, Ketua APDESI Kecamatan Penengahan (Lampung Selatan) SuhatSyah mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan langkah terakhir para pemimpin desa setelah upaya komunikasi melalui saluran resmi selama beberapa minggu tidak menghasilkan hasil yang memuaskan.
“Kita tidak datang ke Jakarta semata-mata untuk berdemo. Ini adalah bentuk ekspresi keprihatinan yang damai, karena kita tahu betapa pentingnya Dana Desa untuk kelangsungan kehidupan sehari-hari masyarakat di desa,” ungkap SuhatSyah.
Selama aksi yang berlangsung di sekitar kompleks perkantoran pusat pemerintahan, delegasi kepala desa yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI se-Indonesia mendapatkan kesempatan untuk bertemu langsung dengan Wakil Sekretaris Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Sekretaris Negara memberikan informasi resmi bahwa Dana Desa Tahap II (Non Earmark) akan disalurkan ke seluruh desa di Indonesia paling lambat 19 Desember 2025, setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden Republik Indonesia.
“Kita sangat menghargai janji tersebut. Ini seperti cahaya di ujung terowongan bagi banyak tenaga honorer yang sudah menunggu lama,” kata SuhatSyah, menambahkan bahwa delegasi Lampung sendiri terdiri dari lebih dari 200 kepala desa yang turut berpartisipasi dalam aksi ini.
Namun, menurut SuhatSyah, janji pencairan dana belum sepenuhnya melenyapkan kekhawatiran para kepala desa. Mereka juga tetap menuntut pencabutan PMK 8 Tahun 2025 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan nyata desa.
“Peraturan ini membuat proses pencairan menjadi rumit dan lambat. Bahkan jika dana dicairkan tahun ini, kita takut masalah yang sama akan terulang tahun depan,” jelasnya.
Informasi mengenai proses pencabutan PMK tersebut, menurut Wakil Sekretaris Negara, masih menunggu keputusan akhir Presiden setelah beliau kembali ke Jakarta dari kunjungan penanganan bencana alam di Provinsi Aceh.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi apapun terkait rencana pembatalan peraturan yang menjadi pemicu kekhawatiran tersebut.
Dalam wawancara, SuhatSyah juga menyampaikan pandangan yang jujur mengenai keberadaan Dana Desa secara keseluruhan.
“Kepala desa memahami penuh aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan kabupaten. Kita bahkan bersedia jika Dana Desa harus dihentikan, asalkan dengan proses yang jelas dan tidak mendadak.
Yang tidak bisa kita terima adalah prosesnya terhenti di tengah jalan, sehingga banyak tenaga pendukung layanan dasar yang belum menerima honornya – mereka juga punya keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya,” tegasnya.
Aksi damai yang diikuti ribuan kepala desa ini menjadi bukti nyata komitmen para pemimpin lokal dalam memastikan kelangsungan layanan dasar di masyarakat. Menurut SuhatSyah, layanan-layanan tersebut tidak bisa berjalan tanpa dukungan dana yang tepat waktu, karena sebagian besar tenaga yang terlibat adalah honorer yang bergantung sepenuhnya pada pembayaran dari Dana Desa.
“Kita berharap keputusan pemerintah pusat segera keluar, baik mengenai pencairan dana maupun pencabutan PMK. Masyarakat desa menunggu, dan kita harus bisa memberikan jawaban kepada mereka,” tutup SuhatSyah. ( Soleh )






