Heboh! Kades Tak Bisa Buat RAB, SPM Sumsel Desak APH Turun Tangan

Tanjung Lubuk  |  Mentrengnews.com – Pengakuan mengejutkan dari oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), soal ketidakmampuan Kades dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Menurut pengakuan oknum Kades yang terekam dalam pesan suara (voice note) yang didapat dari media, seluruh RAB dan APBDes di Kecamatan Tanjung Lubuk dibuatkan oleh sarjana pendamping. Sabtu, (15/11/2025).

Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, Yovi Maitaha, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami meminta APH untuk melakukan investigasi dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” kata Ketua SPM Sumsel, Yovi Maitaha.

Sementara itu, seorang warga di Kecamatan Tanjung Lubuk mengungkapkan penyesalannya apabila memang benar Kades di Kecamatan Tanjung Lubuk tidak mampu membuat RAB. Ia mengatakan kekhawatirannya akan hal ini dapat berdampak pada pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan dan akuntabel.

Dugaan ketidakmampuan Kades dalam membuat RAB dan APBDes ini menjadi sorotan serius. Pasalnya, RAB dan APBDes merupakan dokumen penting dalam pengelolaan keuangan desa yang harus disusun secara cermat dan teliti oleh Kades bersama perangkat desa.

Jika benar RAB dan APBDes hanya dibuatkan oleh sarjana pendamping, maka hal ini berpotensi menimbulkan masalah seperti penyalahgunaan anggaran, proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, kata pengamat hukum, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, saat diminta menanggapi.

APH diharapkan dapat segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka oknum-oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh Kades di Kabupaten OKI agar meningkatkan kompetensi diri dalam bidang pengelolaan keuangan desa. Kades harus mampu membuat RAB dan APBDes secara mandiri, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Agung Tim/Red)

Pos terkait