Mentreng.com | Aceh Besar – Ketua Umum HMI Cabang Aceh Besar, Ema Yurlinasari menyesalkan sikap Polres Pidie yang melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum HMI cabang Sigli Mahzal Abdullah karena status Facebook mengenai wacana penggunaan dana desa untuk pembelian masker ditengah bencana Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ema, Rabu (29/04/2020) yang menilai cuitan di Facebook Ketum Hmi Cabang Sigli tersebut merupakan bagian dari kebebasan dalam menyampaikan pendapat dimuka publik dan dilindungi oleh undang-undang.
“Bahwa Di Indonesia hak kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, Sebutnya.
Kemudian, perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam hal ini, yang mendasari seseorang bebas untuk mengeluarkan pendapat dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berbunyi “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
“Jadi, kami menilai cuitan saudara mahzal terkait hal tersebut masih dalam ranah kewajaran sebagai bagian dari upaya pengawasan penggunaan Anggaran Desa mesti tepat sasaran serta bersih dari KKN. Makanya kita menyayangkan kalau kemudian ruang-ruang kebebasan berekspresi yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kewajaran itu dianggap sebagai dugaan upaya ujaran kebencian, maka sama saja hal itu bagian dari merusak dan melemahkan tatanan serta nilai-nilai dalam berdemokrasi kita hari ini”, Ujarnya.
Seperti diketahui melalui sinarpidie.co, bahwa saudara Mahzal Abdullah Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli tersebut mendapat surat pemanggilan pada tanggal 21 April 2020, dan esoknya ia langsung memenuhi panggilan ke Polres Pidie dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(MI)






