Pesisir Selatan | mentrengnews.com – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga kuat telah menjadi lahan perambahan ilegal. Hutan dibabat, dibakar, dan ditanami kelapa sawit oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Ironisnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, Hendra Bakti, justru berdalih bahwa area tersebut merupakan lahan yang diklaim oleh ninik mamak Indrapura.
Pada tanggal 14 Oktober 2025, tim awak media melakukan investigasi ke lokasi perambahan hutan. Mereka menemukan fakta bahwa lokasi perambahan telah dibakar dan ditanami kelapa sawit. Selain itu, ditemukan pula sebuah ekskavator milik seorang bernama Siil yang diduga tidak mengantongi izin untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala KPHP Pesisir Selatan, Hendra Bakti, menegaskan bahwa kawasan HPT tidak boleh ditanami kelapa sawit karena kelapa sawit bukan merupakan tanaman kehutanan. Ia juga menyinggung tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).
Mendapati kondisi tersebut, seorang awak media yang berperan sebagai informan yang dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Sumatera Barat.
Dalam laporan tersebut, informan yang bernama Eri Chan menyampaikan bahwa perambahan hutan produksi terbatas di Sungai Gemuruh semakin marak dan diduga dilakukan oleh Raflis dan Siil (menantunya). Eri Chan juga menyebutkan bahwa Siil selaku pemilik ekskavator berdomisili di Kampung Sungai Kuyung Indrapura Selatan.
Informasi dari masyarakat Sungai Gemuruh menyebutkan bahwa Raflis akan merambah hutan seluas seratus hektare. Siil, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa hutan yang sudah selesai dibabat menggunakan gergaji pemotong kayu (chainsaw) seluas 40 hektare dikerjakan oleh Zalju dan dibantu oleh dua orang rekannya dengan upah tumbang per hektare sebesar Rp 2 juta. Et, mantan Kepala Kampung Sungai Kuyung, membenarkan bahwa pemilik ekskavator dan lahan tersebut adalah Raflis dan Siil.
Masyarakat setempat juga menginformasikan bahwa anggota Raflis masih melakukan penebangan pohon kayu di lokasi itu secara krusial. Sebagian hutan yang sudah ditumbang dibakar dan ditanami kelapa sawit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Sumatera Barat mengambil tindakan tegas. Pada hari Minggu, tim gabungan dari Dinas Kehutanan Pesisir Selatan, Unit Reskrim dan Tipidter Polres Pesisir Selatan, serta Kepala KPHP Pesisir Selatan, Hendra Bakti, melakukan pengecekan ke lokasi perambahan hutan.
Namun, setibanya di lokasi, tim gabungan hanya menemukan hutan primer yang sudah dibabat, dibakar, dan ditanami kelapa sawit. Tim gabungan kemudian menerbangkan kamera drone untuk melihat perambahan hutan produksi terbatas dan untuk mengetahui keberadaan ekskavator milik Siil yang diduga kuat digunakan untuk pembuatan jalan.
Hasil pantauan dari udara menunjukkan dengan jelas perambahan hutan dalam skala besar dan ekskavator pun terlihat jelas.
Ironisnya, Kepala KPHP Pesisir Selatan dan Kanit Tipidter Polres Pesisir Selatan justru membungkam wartawan yang melakukan peliputan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perusakan hutan di wilayah tersebut.
Kasus perambahan HPT Indrapura Selatan ini menjadi bukti nyata bahwa kerusakan hutan masih terus terjadi di Sumatera Barat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dan profesional dalam menindak para pelaku perusakan hutan, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada kawasan hutan agar tidak terus menerus menjadi korban keserakahan manusia. (Tim)






