Hukum Ekonomi syari’ah Dalam Kajian Teoritas (Koperasi Syari’ah)

 

Oleh: DARMIWANDI, S.Ag, MH

Bentuk-bentuk Akad Koperasi Syariah.

Banyak orang beranggapan dan berfikiran bahwa Lembaga Keuangan Syariah sama saja dengan Lebaga Keuangan Konvensional. Baik syariah sama saja dengan Bank Konvensional. Koperasi syariah tidak ada bedanya dengan koperasi biasa/konvensional. Bahkan ada di antara masyarakat yang alergi dan emosi di saat sebut perbedaan kedua sistem tersebut. Menyikapi pendangan dan pemikiran tersebut, penulis berusaha tenang dan senyum saja karena mereka belum mempelajari apalagi memahami Hukum Ekonomi Islam secara umum dan Koperasi Syariah pada khususnya.

 

Dalam Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah memang persamaannya yaitu perjanjian atau kesepakatan. Dalam Hukum Ekonomi Syariah di kenal dengan Akad. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Pada Koperasi konvensional, biasa perjanian atau akad yang digunakan adalah simpan pinjam, seperti pinjam uang di bayar dengan uang atau sistem bunga. Lain halnya dengan Koperasi Syariah, yang menggunakan banyak bentuk akad.

 

Hadirnya Koperasi Syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tatangan besar. Para pakar syariah dan akuntan harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi sehingga koperasi syariah berbeda dengan koperasi konvensional terutama dalam pelaksanaan akad-akanya. Koperasi Syariah memiliki keluwesan dalam menerapkan akad-akad muamalah.

 

Di antara bentuk-bentuk akad Koperasi Syariah adalah :
1. Wakalah ( Perwakilan )
Secara etimologis, Wakalah mempunyai beberapa arti, yaitu penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat. Secara terminologis, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan. Pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai wakilnya dalam bertindak. Dalam redaksi lain, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan (Mardani.2013 : 182 ).

 

Jasa ini timbul dari hasil pengurusan sesuatu hal yang dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan urusan tersebut kepada koperasi seperti: pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu di suatu tempat, dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat (Nur S.Buchori.2009:37).

 

Menurut Warkum Sumitro, Wakalah adalah jasa penitipan uang atau surat berharga, dimana bank mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut. Dalam hal ini Bank akan memperoleh fee sebagai imbalan jasanya (2004:42). Sedangkan menurut Dwi Suwiknyo, Wakalah adalah Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti: transfer.
Syaikh Abu Syujak menjelaskan tentang wakalah bahwa :
كل ما جاز للاء نسان ان يتصرف فيه بنفسه جاز ان يؤكل فيه اؤ يتؤكل
(Segala sesuatu yang manusia boleh bertindak dengan dirinya sendiri, ia boleh mewakilkan orang lain(untuk bertindak), dan dapat menerima perwakilan) ( Imam Taqiyuddin.2007 : 635 )

 

“Sesuatu yang diwakilkan itu harus maklum dari beberapa seginya. Wakil tidak disyaratkan harus mengetahui hal yang diwakilkan dari segala seginya, sabab wakalah itu disebabkan adanya hajat, oleh karena itu dapat diberi kemurahan dalam hal mengetahui muwakkal fih (apa yang diwakilnan). Muwakkil tidak boleh mewakilkan sesuatu yang mengandung unsur gharar (penipuan), seperti: Aku mewakilkan kepadamu baik sedikit maupun banyak, Aku menyerahkan kepadamu segala urusanku. Taukil sah apabila tidak mengandung unsur gharar, seperti muwakkil berkata: Aku mewakilkan kepadamu dalam hal menjual barang-barangku atau memerdekakan budak-budakku atau aku mewakilkan kepadamu dalam membayar semua hutangku atau menarik kembali barang titipanku “ ( Imam Taqiyuddin. 2007:639 )

 

Di antara dalil tentang Wakalah adalah Firman Allah dalam surat Yusuf (12 ) ayat: 55
قال اجعلني على خزاءن الارض اني حفيظ عليم
Berkata Yusuf:”Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.

 

Segala perbendaharaan atau sumber-sumber kekayaan, sumber ekonomi kata kita sekarang, diminta Yusuf supaya dipercayakan seluruhnya kepadanya, supaya dapat diatur mana yang patut dibelanjakan dan mana yang patut dihematkan. Dan dengan tidak menyombong dia menyatakan kesanggupannya

 

Dalam ayat yang tersebut Hafizh yang kita artikan pengatur, padahal perkataan itu mengandung juga kesanggupan menjaga, memelihara, tentu saja mengatur jangan harta tersia-sia. Karena di dalam suatu Kerajaan yang teratur, kesanggupan mengatur kekayaan negara itulah yang menjadi pokok pangkal dari kekayaan Negara. Niscaya permohonannya itu diperkenankan raja, sehingga cincin stempel yang berada di jari raja, sudah pindah ke jari tangan Yusuf. Dan mulai waktu itu dia tidak akan menyia -nyiakan kepercayaan dan tanggungjawab yang dipikulkan raja ke atas dirinya, menurut rencana yang telah dinyatakannya juga seketika utusan raja datang menanyakan ta’bir mimpi raja kepadanya dalam penjara.

 

Firman Allah dalam surat Al-Kahfi ( 18 ) ,ayat 19
فا بعثوا احدكم بورقكم هذه الى المدينة
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini,”.
Penerapan Wakalah Dalam Lembaga Keuangan Syariah biasanya berdampingan dengan transaksi atau pembiayaan dalam bentuk Murabahah. Paktek murabahah bil wakalah merupakan praktek yang paling banyak diterapkan diperbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank, termasuk Koperasi Syariah. Penerapan skema Murabahah adalah skema yang paling mudah karena selain resikonya tidak terlalu berat juga dalam prosesnya tidak terlalu rumit.

 

Skema pembiayaan murabahah dilakukan dengan cara pihak nasabah memesan pembelian barang kepada Koperasi Syariah, lalu Koperasi Syariah akan membeli barang atas pesanan nasabah dari pihak suplier untuk kemudian Koperasi Syariah menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan tertentu bagi Koperasi Syariah. Apabila pihak Koperasi Syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diinginkan oleh nasabah, maka pemberian kuasa tersebut di sebut dengan wakalah. Artinya, Koperasi Syariah tidak langsung berhubungan dengan suplier. Penerapan wakalah seperti ini dianggap sama saja dengan sistem konvensional oleh masyarakat banyak bahkan kritikpun terjadi seperti yang mereka anggap pada Bank Syariah. Sistem Bank Syariah sama saja dengan sistem Bank Konvensional, hanya nama saja yang berbeda.
Pemberian wakalah dalam transaksi murabahah sesungguhnya telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.

 

Dinyatakan dalam fatwa tersebut yaitu : “jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.” Secara eksplisit dari fatwa tersebut dapat dikatakan bahwa akad wakalah harus dilakukan sebelum akad murabahah, karena jika secara prinsip barang harus sudah menjadi milik bank/koperasi, maka wakalah harus sudah dilaksanakan sebelum akad murabahah dilaksanakan. Artinya, akad wakalah lebih dahulu daripada akad murabahah. Akad Murabahah akan di bahas tersendiri.(**)

Pos terkait