Mentreng.com | Tanah Datar – Pemkab Tanah Datar mengambil Kebijakan melalui Humas untuk memberikan peluang kerjasama dengan Perusahaan Media baik cetak ataupun online. Dalam hal ini Humas mengeluarkan aturan perusahaan media harus terdaftar adminisrasi di dewan pers. Tetapi Humas Pemda Tanah Datar ada juga yang meloloskan beberapa Perusahaan Pers yang belum terdaftar adminisrasi atau secara faktual di Dewan Pers.
Setelah dikonfirmasikan kepada Kabag Humas Yusrizal di Posko Gugus Tugas Gedung Nasional pada Jum’at (17/04/20) mengenai perusahaan pers terdaftar atau tidak terdaftar di dewan pers, Yusrizal menjawab dengan singkat saya hanya mengacu ke UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selanjutnya dipertanyakan perusahaan pers yang belum terdaftar di dewan pers tetapi mendapat peluang dari humas Pemda Tanah Datar. Yusrizal hanya menjawab “Saya No coment,” ujarnya.
Melihat fenomena yang terjadi antara insan pers yang bertugas di Luhak Nan Tuo tersebut Ketua LSM Pakis (Pusat Kajian Informasi Strategis) ST.Syahril Amga SH.MH yang juga seorang pengacara senior dengan panggilan akrabnya (Pak Datuak Canang) angkat bicara mengatakan, Humas harus mengacu kepada undang undang Pers. Sebab, undang undang lebih tinggi dari pada Pergub.
“Humas harus mengikuti undang undang kalau tidak akan terjadi penyimpangan,” tegas Sutan Syahril Amga yang juga tokoh Pers Nasional yang berdomisili dipinggiran.
Penyimpangan tersebut, katanya bisa dalam bentuk diskriminasi atau anak tiri anak kandung yang zaman sekarang hal itu tidak perlu diterapkan lagi. Jika diterapkan akan terjadi jurang pemisah antara satu sama lain.
Terutama sekali terhadap orang yang menerapkan hal tersebut. Apalagi negara kita negara hukum. Yang setiap jalur punya rambu rambu, ujarnya.
Pembawa sepeda motor saja melanggar rambu rambu ditilang oleh Polantas apalagi orang yang dipercayai oleh rakyat melalui negara. Tidak akan lupa pasal 27 UUD 45. Ayat (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada kecualinya.
Bagi yang melakukan pengecualian tunggu sangsinya dari pihak yang berkompeten. Tidak terkecuali dari rakyat yang mendambakan keadilan menurut hukum yang berlaku. Sekarang apakah Humas memang benar-benar sudah berpegang pada undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, seperti yang disampaikan Kabag Humas Yusrizal itu. Tegas St.Syahril Amga (Datuak Canang).
Astrit bagian pengaduan Dewan Pers Mengatakan, Dewan Pers (DP) tidak ada mengatur kalau suatu perusahaan media untuk kerjasama dengan Pemerintahan Daerah harus terdaftar di Dewan Pers. Tegasnya.
Semuanya adalah kebijakan Pemerintahan Daerah setempat, tambahnya lagi.
UU No.40 Tahun 1999 pasal 9 ayat (1) : Setiap Warga Negara Indonesia dan Negara Berhak mendirikan Perusahaan Pers. (2): Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Didalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 jelas tidak ada mengatur bahwa setiap perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers (DP). Dengan demikian Humas Pemkab Tanah Datar jelas kangkangi Undang-undang No.40 Tahun 1999.**






