Investigasi Dana PI 10 Persen: Kejati Lampung Periksa Intensif Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Aset Puluhan Miliar Disita

Mentreng.com  |  Bandar Lampung, 5 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, gencar melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

“Sebagai bagian dari proses penyidikan yang mendalam ini, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Lampung. Pemeriksaan yang berlangsung maraton ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 01.20 WIB dini hari tadi.

Pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejati Lampung, termasuk penggeledahan kediaman pribadi Arinal yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, pada hari Rabu, 3 September lalu.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar. Aset-aset yang disita tersebut meliputi tujuh unit kendaraan bermotor, berbagai jenis logam mulia, sejumlah deposit uang di bank, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta 29 sertifikat tanah yang diduga terkait dengan perkara ini.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait dengan perkara ini.

“Kami telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan yang komprehensif terkait pengelolaan dana PI ini. Hari ini, kami memanggil Bapak Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Armen kepada awak media.

Armen menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana PI 10 persen yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya.

Dana PI ini sendiri diketahui berjumlah sekitar 17,28 juta dolar AS. “Kami akan terus mendalami kemana saja aliran dana ini mengalir dan apakah ada indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaannya,” tegas Armen.

Sementara itu, Arinal Djunaidi, usai menjalani pemeriksaan, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan secara rinci kepada penyidik terkait pengelolaan dana PI tersebut.

“Saya telah menjelaskan bahwa dana PI ini diperuntukkan bagi kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini juga telah ditempatkan di Bank Lampung sebelum masa jabatan saya berakhir,” jelas Arinal.

Arinal juga menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan keterangan dan kepada Kejati Lampung dalam proses penyidikan ini. “Saya akan selalu siap jika dibutuhkan untuk memberikan keterangan tambahan atau dalam mengungkap kebenaran terkait perkara ini,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen ini menjadi perhatian publik di Lampung. Kejati Lampung sendiri berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan bekerja secara objektif dan profesional untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini. Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Armen Wijaya.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan Kejati Lampung berencana untuk memanggil kembali sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penetapan tersangka dalam kasus ini diperkirakan akan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti dan keterangan yang kuat. ( Red )

Pos terkait