Kades Non-Aktif Hara Banjar Manis Terancam Jerat Hukum, Masyarakat Sipil Kawal Kasus Dugaan Korupsi

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com  – Kasus dugaan korupsi di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengumumkan akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan berkas dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (20/11/2025).

Keputusan ini diambil setelah Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis yang kini berstatus non-aktif, Syahrudin, dinilai tidak mengindahkan rekomendasi dari Inspektorat untuk memulihkan kerugian negara dalam batas waktu 60 hari, pasca-audit yang dilakukan.

Meskipun Mentrengnews.com belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada Plt Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, terkait pelimpahan kasus ini, dalam keterangan sebelumnya kepada awak media, Anton menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejari.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan, namun tidak ada tindak lanjut dari Kades terkait rekomendasi pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Anton Carmana juga enggan mengungkap total nilai kerugian negara yang ditemukan dalam audit tersebut. “Itu merupakan rahasia negara. Silakan cari informasi dari sumber lain,” kilahnya.

Senada dengan Inspektorat, Mentrengnews.com juga belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam proses penyelidikan ini.

Namun, dalam keterangan sebelumnya, Suci Wijayanti memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti pelimpahan kasus ini. “Sesuai dengan surat yang kami terima, kami akan menerbitkan Sprindik dan melakukan penyelidikan intensif dalam 20 hari ke depan,” tegasnya.

Reaksi Masyarakat Sipil

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Tokoh Masyarakat Peduli Hara (MPH), Syahmiril. Dikonfirmasi oleh Mentrengnews.com, Syahmiril menyatakan apresiasinya atas tindakan tegas Inspektorat yang telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

“Sebagai masyarakat yang peduli, kami berharap dugaan korupsi ini diusut tuntas karena sangat merugikan masyarakat desa,” ujarnya.

MPH, lanjut Syahmiril, telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi tambahan terkait dugaan penyelewengan dana desa yang siap diserahkan kepada Kejaksaan sebagai bahan pendukung penyelidikan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Syahmiril juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas partisipasi aktif masyarakat, pemuda, tokoh masyarakat, dan ibu-ibu yang peduli terhadap kondisi Desa Hara Banjar Manis.

“Mereka begitu bersemangat memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga desa,” ungkapnya.

MPH berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun yang diberi amanah untuk memimpin Desa Hara Banjar Manis agar menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan mengutamakan musyawarah demi kemajuan desa.

Kasus dugaan korupsi di Desa Hara Banjar Manis ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Lampung Selatan. (Soleh)

Pos terkait