Kantor Kementerian Agama Kota Solok (Romantika Story dan History)

 

Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, M.H.

“ Memaknai 3 Kegiatan, 1 Kali Makan”

Menghadiri dan mengikuti kegiatan bukan suatu hal yang asing bagi siapapun termasuk bagi penulis sendiri. Kegiatan yang dilaksanakan sama-sama diikuti, didengar, dilihat dan diperhatikan oleh orang yang menghadirinya. Namun memaknai kegiatan yang ikuti belum tentu sama. Tergantung kepada pribadi orang tersebut. Sebagian orang bersikap; Habis dan usai kegiatan, maka usailah semuanya. Bubar dan langsung pulang. Kalau ada administrasi, tanda tangani, terima dan bawa pulang. Tetapi sebagian orang, kegiatan yang dilaksanakan dan ikutinya, dia akan memaknainya dan tidak membiarkan kegiatan tersebut berlalu begitu saja. Habis dan bubar tanpa bekas dan makna.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020, di Kantor Kementerian Agama Kota solok ada 3 kegaiatn yang dilaksanakan secara formal dan melibatkan banyak ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Awalnya penulis hanya mengetahui secara pasti bahwa kegiatan tersebut hanya dua berdasarkan undangan melalai WA yakni: 1. Rapat tentang RB dan ZI. 2. Rapat tentang Kehumasan dan Informasi. Ternyata, sebelum kedua kegiatan tersebut dilaksanakan, ada lagi satu kegiatan yang tidak penulis ketahui sebelumnya yaitu MoU (Penandatangani kesepahaman antara ASN Kantor Kementerian Agama Kota Solok dengan Bank Nagari Syariah Kota Solok). MoU tersebut langsung di tanda Tangani oleh Bapak H. Eri Iswandi, S. Ag. M.A sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok dan didampingi oleh seluruh pejabat, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah serta semua ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Solok.

Bapak H. Eri Iswandi, dengan style khas beliau yang tenang, kharismatik dan komunikatif serta susunan kalimat yang sistimatik memberikan arahan dan pencerahan kepada semua yang hadir tentang agenda kegiatan pada hari itu. Di awal pembicaraan beliau menyampaikan bahwa: “Agenda kegiatan kita pada hari ini bukan hanya penyerahan SK, tetapi kita akan berdiskusi dan saling memberikan informasi demi kemajuan dan perbaikan kinerja kita untuk masa yang akan datang. Untuk lebih fokusnya semua agenda kita yang sedikit mengurus tenaga dan pikran, maka saya instruksikan kepada Bapak Ka.subbag TU untuk membeli nasi bungkus untuk makan siang kita semua”.

Mendengar kalimat tersebut, saya yang sedang duduk sambil membuka laptop menghentikan sejenak jemari saya untuk mengetik karena melihat dan bertanya dalam hati sendiri, “kalau beli nasi tentu dengan uang. Kalau jumlah pesertanya hanya 1 atau 2 orang, tentu uang tidak terlalu banyak. Penulis perhatikan jumlah peserta puluhan orang, tentu dananya lumayan banyak juga. Lalu uangnya dari mana ya? Bapak kepala Kantor tidak menyebutkan sumber dana kegiatan ini. Pertanyaan tersebut penulis jawab sendiri; “itu bukan urusan penulis, pastinya bahwa beliau memang konsent tentang kegiatan ini. Kegiatan ini bukanlah kegiatan asal-asalan atau hanya seremonial saja. Saya berterima kasih sebelumnya karena kita akan di fasilitasi dengan makan siang. Yang seharusnya saya harus berjalan keluar untuk mengisi “sumatera tengah”, tetapi sekarang sudah disiapkan.

Dari tiga kegiatan sehari itu, penulis melihat dan menganalisa dari perspektif penulis, ada beberapa hal pokok yang disampaikan oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, di anataranya adalah:

1. RB dan ZI merupakan singkatan dari Reformasi Biroksi dan Zona Integritas. Kata Reformasi yang di sadur dari bahasa inggris, yakni reformation. Pengertian secara umum adalah proses perubahan atau pembentukan kembali suatu tatanan kehidupan yang lama, diganti dengan tatanan kehidupan yang baru. Selain itu, Reformasi merupakan proses pembentukan atau perubahan sistem yang telah ada pada suatu masa diganti dengan yang baru. Perubahan dan perbaikan tersebut utamanya dilakukan pada bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan pendidikan.

2. Birokrasi adalah suatu struktur organisasi yang memiliki tata prosedur, pembagian kerja, adanya hirarki, dan adanya hubungan yang bersifat impersonal. Organisasi yang menjalankan sistem birokrasi biasanya memiliki prosedur dan aturan yang ketat sehingga dalam proses operasionalnya cenderung kurang fleksibel dan kurang efisien.

3. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

4. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan.

5. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dalam hal Zona Integritas untuk mewujutkan WKK dan WBBM, Bapak H. Eri Iswandi, S. Ag. M.A (Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok) menagajak serta mengaharapkan kepada seluruh jajaran beliau bahwa kita berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menembus 10 besar dari 19 Kota/Kab yang ada di Prov.Sumatera Barat. Mencapai angka 3 bukanlah sautu hal yang mustahil, namun 10 besar sudah merupakan kemajuan yang signifikan buat kita semua. Untuk meraihnya, tentu komonikasi, koordinasi, kerjasama serta komitmen yang kuat dari kita adalah kunci dari semuanya itu.

Perhatian pendengaran penulis tidak terlepas dari apa yang disampaikan oleh pimpinan Kantor ini. Beliau begitu menguasai tentang apa yang di sebut Reformasi Birokrasi. Dalam pelaksanaan perubahan RB yang lebih baik, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan yang merupakan fungsi dari biroksi itu sendiri, yaitu; Administrasi, Pelayanan, Regulasi dan Pengumpulan Infermasi.
Administrasi harus di tata dengan rapi dan dalam mengimplementasikannya harus sesuai undang-undang yang telah disusun dan ditetapkan oleh legislatif serta penafsiran atas undang-undang tersebut oleh eksekutif.

ASN sebagai pelayan masyarakat, harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya atau yang di sebut dengan pelayanan prima. Sebuah pelayanan yang baik, maka kualitas dan kuantiyas komunikasi dan koordinasi ASN Kantor Kementerian Agama Kota Solok tentu harus ditingkatkan terus. Dalam hal regulasi, bahwa suatu pemerintahan umumnya dirancang dan ditetapkan untuk mengamankan kesejahteraan masyarakat umum. Pada pelaksanaannya, badan birokrasi akan dihadapkan pada dua pilihan; kepentingan individu, golongan dan kelompok versus kepentingan masyarakat umum. Selain dari itu, pengusaan dan pemahaman berbagai regulasi harus ditingkatkan terutana regulasi yang berkaitan langsung dengan tugas dan/atau jabatan kita. Sedangkan Pengumpul Informasi, bahwa ASN sebagai pelaksana kebijakan negara tentu memiliki informasi dan data mengenai efisiensi, efektivitas pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah di masyarakat. Misalnya terdapat pungli dalam berbagai kebijakan dan tidak tertutup kemungkinan adanya intimidasi-intimidasi lainnya.
Menjelang zuhur, penulis minta izin sebentar kelaur dari ruangan karena HP bergetar tanda adanya panggilan masuk. Saat penulis berada di sisi rangan pertemuan, penulis telah melihat beberapa kantong plastik yang terletak di atas meja. Saat penulis lihat, ternyata kantong plastik itu adalah bukti yang disampaikan oleh pimpinan di awal rapat. Isinya adalah beberapa bungkus nasi yang disediakan untuk peserta rapat. Tidak beberapa minit kemudian, Kepala Subbag TU memebrikan informasi bahwa kita rehat sejenak dan setelah Isoma kita akan lanjutkan kegiatan kita yang ke tiga yaitu Rapat tentang Humas dan Keprotokoleran.

Berkaitan dengan kegiatan Humas dan Keprotokoleran ini, penulis akan menorehkan beberapa point yang disampaikan oleh pimpinan, di antaranya adalah bahwa Humas adalah sebuah kegiatan yang sangat penting dalam Reformasi Birokrasi, karena kita harus pintar berkomunikasi dan berkoordiansi dengan pihak lain terutama dengan masyarakat banyak. Inti dari sebuah humas adalah sejauh mana kita bisa menjalin hubungan dengan orang lain. Selain itu, kita harus juga bisa dan mampu memberikan informasi kepada khalayak banyak bahwa kita sedang dan telah berbuat yang terbaik.

Saran dari kepada Kantor; Anggota Humas yang telah di SK kan harus mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya, memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya Anggota Humas menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas yang positip di masyarakat. Anggota Humas berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Kantor Kementerian Agama Kota Solok khususnya.

Berkenaan kegiatan yang pertama pada hari itu, yaitu MoU dengan Bank Nagari Syariah Kota Solok, penulis mencoba menganalisa juga kegiatan tersebut sesuai dengan kapasitas yang ada. Kegiatan MoU memang kelihatan sangat sederhana. Setela Bapak kepala Kementerian Agama Kota Solok memberikan informasi dan arahan serta dilanjutkan dengan sepatah kata dari pimpinan/perwakilan Bank Nagari Syariah, maka dilanjutkan dengan penandatangani naskah MoU. Miskipun ada diskusi ringan, itu hanyalah bersifat teknis saja.
Berbicara tentang Perbankan, pada prinsipnya kita bicara masalah sistem berekonomi. Bank sangat dibutuhkan oleh umumnya masyarakat luas termasuk ASN Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Dengan dijalinnya Nota Kesepahaman dengan Bank Nagari Syariah, maka secara berangsur tapi pasti bahwa cara berekonomi ASN Kantor kementerian Agama Kota Solok telah bergeser kepada sistem berekonomi secara syariah. Mungkin selama ini, masih banyak di anatara kita yang masih berekonomi dengan sistem Kapitalis dan sosialis yang populer di sebut Konvensional.
Berdasarkan penelitian penulis, Sebagian ASN kementerian Agama Kota Solok belum mengetahui dan memahami perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional. Bank Syariah mempunyai perbedaan yang sangat prinsip. Perbedaan yang prinsip tersebut akan berpengaruh terhadap ekonomi dan perekonomian serta kehidupan seseorang.

Sekilas Tentang Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perekonomian Indonesia tumbuh dengan pesat dengan berbagai cara. Ada yang berkembang dengan cara yang santun dan ada juga yang tumbuh dengan cara yang licik. Berkembangnya perekenomian masyarakat sekarang ini, tidak terlepas banyaknya lembaga keuangan yang bermunculan, yang menawarkan berbagai jasa. Lembaga keuangan itu ada yang bank maupun lembaga keuangan non bank.

Bank ialah badan usaha yang menghimpun dana dari amsyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kridit dan/atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup kebanyakan rakyat.

Dalam pengoperasiannya, terdapat dua bentuk pola pengoperasian bank yaitu pola konvensional (bunga) dan pola yang berdasarkan prinsip syariah ( bagi hasil dalam untung dan rugi ). Konvensional memiliki makna berbalik atau bertentangan dengan syariah. Secara umum, pemahaman konfensional menggunakan system bunga, sedangkan syariah menggunakan margin. Sudah menjadi maklumat bersama bahwa segala transaksi yang ada indikasi bunga itu dianggap riba. Riba dalam Islam secara tegas dijelaskan di Alqur’an surat al-Baqarah ayat 275-276, mengenai riba dan adzab orang yang memakan hasil riba.

Perbandingan antara bank komvensional dengan bank syariah, dapat kita lihat dari sudut perbedaannya. Di antara perbedaanya adalah:

Bank Syariah Bank Konvensional
1 Melakukan investasi yang halal saja 1 Investasi yang halal dan haram
2 Berdasarkan prinsip bagi hasil untung/rugi, jual beli dan sewa 2

Memakai perangkat bunga
3 Fungsi dan cara operasinya berdasarkan kepada hukum syariah. Bank harus menjamin bahwa semua aktifitas perdagangan memenuhi persyaratan syariah 3 Fungsi dan cara operasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip sekular dan bukan hukum atau ketentuan agama.

4 Pembiayaan bukan berorientasi kepada bunga, dan didasarkan pada prinsip jual beli barang dengan harga jual meliputi margin yang ditetapkan awal 4 Pembiayaan berorientasikan bunga dan bunga tersebut tetap, yang diperhitungkan berdasarkan pemanfaatan uang.

5 Bank syariah dilarang terlibat dalam aktifitas ekonomi yang tidak memenuhi tuntunan syariah. Misalnya; bank tidak boleh memberi biaya usaha yang berkaitan dengan babi, alkohol, dll 5 Tidak ada ketentuan larangan seperti itu.
Riba Pada Bunga Bank

Bunga pada bank adalah suatu hal yang sangat identik dengan sistem operasional perbankan konvensional. Dalam hal ini, saya mengemukakan beberapa pendapat tentang bunga bank adalah riba di antaranya:

1. Pandangan mayoritas para ulama dan mufti menyatakan bahwa bunga bank itu adalah riba dan diharamkan, seperti halnya hasil fatwa Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam persiangan di Karachi, Pakistan tahun 1970.

2. Para pakar mengahramkan bunga bank, didasari bahwa Islam memberi landasan dalam mengembalikan suatu pinjaman hanya hutang pokoknya saja yang harus dikembalikan kepada pengkridit. Oleh karena itu, setiap tambahan yang ditetapkan di awal melebihi pokok pinjaman adalah riba.

3. Yusuf Al-Qardawi menempatkan sistem bunga bank ini lebih buruk dibanding riba zaman jahiliyah. Riba jahiliyah adalah mereka yang meminjamkan uang pada awalnya tidak memakai riba (tambahan), kecuali apabila jangka masa pembayaran yang telah ditentukan telah berakhir dan peminjam belum dapat menjelaskan hutangnya.

Perlahan tapi pasti, mudah-mudahan sistem berekonomi ASN Kantor Kementerian Agama Kota Solok termasuk berhubungan dengan perbankan berjalan secara syariah.

Terima kasih Bapak H.Eri Iswandi, S. Ag. M.A sebagai Kepala dan seluruh jajaran pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Kami hanya bisa berharap, namun keputusan akhir terletak pada kebijakan pimpinan.

Wassalam, Maaf dan Terima kasih.

Pos terkait