Kantor Kementrian Agama Kota Solok (Romantika Story dan History)

 

Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, MH.

Bacaan Lainnya

2. Profesionalitas.

Hampir setiap pagi penulis mendengarkan arahan dan informasi dari pejabat yang mengambil apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Informasi tentang apa yang telah dilaksanakan hari kemaren dan beberapa hari yang lalu. Informasi tentang pejabat yang tidak mengikuti apel, informasi tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing seksi, dan banyak lagi informasi lain yang dianggap penting dan perlu diketahui oleh seluruh ASN Kemeneterian Agama Kota Solok.

Sesekali penulis mendengar juga dari sebagian pejabat yang menerima apel agar para pegawai atau staf untuk meningkatkan kompetensi diri dan mengisi waktunya dengan banyak membaca dan menulis khususnya yang berkaitan dengan fungsi dan tugas dari JFU masing-masing pegawai. Tujuannya adalah agar setiap ASN menjadi orang yang profesional dibidangnya.

Berkaitan dengan kata-kata profesional ini, kadang kita mengatakan dan mendengar kalimat yang berbunyi; “Kelihatannya anda tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan anda. Anda sebagai ASN Kementerian Agama harus melaksanakan lima nilai budaya kerja yang salah satu dari lima nilai itu adalah profesionalitas”.

Dalam dua bentuk kalimat singkat diatas, ada dua buah kata (profesional dan profesioalitas) adalah serumpun dengan kata profesi. Apa dan bagaimana kaitannya kata profesionalitas yang terkandung dalam 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama dengan nilai-nilai agama? Penulis akan mengurainya secara simple sesuai kompetensi yang ala kadarnya.

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.

Berdasarkan pengertian diatas bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sarana mengabdi demi kepentingan orang banyak yang dilandasi oleh keahlian, keterampilan dan kejuruan. Sedangkan profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk melakukan tugas-tugasnya.

Profesional ditunjukan dengan kinerja ASN sesuai dengan kompetensinya, kesungguhan dalam melaksanakan tugas, menerima penghargaan dan hukuman yang berlaku. Seseorang yang profesional adalah seorang yang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya, memiliki rasa tanggung jawab atas keputusan yang diambil baik secara intelektual maupun sikap serta menjunjung tinggi etika profesi dalam suatu organisasi untuk memperolah hasil dan proses yang baik.

Nilai profesionalitas ini seyokyanya harus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan di lembaga Kementerian Agama dalam segala bidang dan cabangnya. Inti dari nilai profesionalitas adalah kompetensi atau keahlian, tentu keahlian yang memiliki rasa tanggung jawab. Keahlian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka profesionalitas hanyalah tinggal slogan saja. Selain itu, amanah yang dibebankan kepada seseorang yang bukan ahlinya (profesional) atas pekerjaan atau jabatan yang di emban, maka tunggulah ketidakberesan atas amanah tersebut. Yang pada akhirnya, tujuan dari nilai budaya kerja akan sia-sia saja.

Penulis hubungkan istilah profesional ini dengan nilai-nilai agama Islam, maka cocoklah bahwa pekerjaan atau jabatan haruslah diserahlah kepada ahlinya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa’ (4), ayat; 58
ان الله ياءمركم ان توءدواالاءمانات الى اهلها واذا حكمتم بين الناس ان تحكموا بالعدل ان الله نعما يعظكم به ان الله كان سميعا بصيرا (النساء : 58)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

Menurut al-Hafizh lbnu Katsir didalam tafsirnya: “Banyak ahli-ahli tafsir telah memperkatakan bahwasanya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri Usman bin Thalhah bin Abu Thalhah. Nama asal dari Abu Thalhah ayah Usman ini ialah Abdullah bin Abdul uzza bin Usman bin Abdid Daar bin Qushaibin Kilab al. Qurasyi al-Adbari. Hajib (juru kunci) Ka’bah yang mulia. Dia ini adalah anak paman (lbnul’Ammi) dari Syaibah bin Usman bin Abu Thalhah, yang di tangan keturunannya terpegang kunci Ka’bah itu sampai sekarang.

Suatu riwayat dari lbnu Ishak. Bahwa sesudah Rasulullah masuk ke Makkah dan orang-orang sudah mulai tenteram, keluarlah beliau menuju Baitullah, lalu beliau tawaf tujuh kali lingkaran dengan tidak turun dari kendaraannya, dimulailah dengan menyentuhkan tongkatnya yang berkeluk dalam tangannya. Setelah selesai tawaf dipanggilnyalah Usman bin Thalhah tersebut, lalu diambilnya kunci Ka’bah tersebut dari tangannya, lalu beliau masuk ke dalam. Bertemulah beberapa berhala dan barang-barang penting yang bersifat pemujaan di dalamnya. Di antara patung merpati dari kayu, lalu beliau hancurkan dengan tangan beliau sendiri, kemudian beliau lemparkan keluar. Setelah itu beliau berdirilah ke hadapan pintu Ka’bah dan orang-orangpun berkerumun menunggu apa yang akan beliau bicarakan.

Lalu berpidatolah beliau yang dimulainya dengan:
“Tidak ada Tuhan melainkan Allah, yang berdiri sendiriNya, tidak ada Sekutu bagi-Nya. Benar segala janjiNya. Menolong hambaNya, dan mengalahkan musuh-musuh yang bersekutu dengan sendirinya.”

“Segala dendam kesumat atau darah atau harta yang dipercecokkan, semuanya mulai hari ini adalah di bawah telapak kakiku, kecuali dari hal penampungan orang Haji atau memberi makan-minumnya”.

Dan beberapa perkataan beliau selanjutnya. Dan setelah selesai berkhutbah secara pendek itu beliaupun duduk kembali dalam mesjid. Tiba-tiba datanglah Ali bin Abu Thalib memohon sudilah kiranya beliau menyerahkan kunci Ka’bah yang telah ada ditangan beliau itu kepadanya. Dia berkata: “Ya, Rasul Allah, serahkan kiranya kunci itu kepada kami, supaya terkumpul di tangan kami juru kunci dan soal makan-minum orang Haji.” Tetapi permintaan Ali itu tidak beliau jawab, melainkan beliau bertanya: “Di mana Usman bin Thalhah?” Diapun dipanggil orang lalu datang. Maka berkatalah beliau kepadanya: “lnilah kuncimu, ya Usman. Hari ini adalah hari kebajikan dan pemenuhan janji.” Lalu beliau baca ayat ini: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu supaya menunaikan amanat kepada ahlinya.”

Dengan dasar semuanya ini menjadi tanggungjawablah bagi Imam kaum Muslimin meletakkan suatu amanat pada ahlinya, yang sesuai dengan kesanggupan dan bakatnya. Jangan mementingkan keluarga atau golongan, sedang dia ternyata tidak ahli. Sebab itu adalah khianat kepada Allah dan Rasul dan orang yang beriman. Dan orang jangan berani menerima satu amanat, kalau merasa diri tidak ahli.

Sabda Rasulullah saw;
اذا ضيعت الاءمانة فانتظرالساعة قال كيف اضاعتها يا رسول الله قال اذا اسند الامر الى غير اهله (رواه البخاري)
“Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR.Bukhari).

“Barangsiapa yang memegang kuasa tentang sesuatu urusan kaum muslimin, lalu dia memberikan suatu tugas kepada seseorang, sedangkan dia mengetahui bahwa ada orang yang lebih baik daripada orang itu, dia telah mengkhianati Allah, RasulNya dan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Al-Hakim).

Kompetensi menjadi perhatian khusus dalam Islam. Intinya, berdasarkan hadits di atas, serahkan urusan pada ahlinya, berdasarkan kompetensi, keilmuannya, bukan atas dasar kolusi; kerjasama yang hanya menguntungkan dan memikirkan kepentingan antara yang memberi dan diberi. Nepotisme; mengedepankan rasa kekeluargaan, rasa kekampungan, rasa keorganisasian bahkan rasa pertemanan yang sangan kental. Balas jasa; berhutang budi, baik moril maupun materi kepada seseorang, yang pada akhirnya bagi-bagi jabatan tanpa mengedepankan keahlian yang dimiliki.

Dalam mengembangkan sikap dan nilai profesionalitas ini, tentu pimpinan mempunyai peran yang sangat penting karena pemimpin akan memberikan pengaruh tentang nilai yang ingin dicapai, arah dari masa depan organisasi, menunjukkan cara bagaimana tugas-tugas diselesaikan oleh bawahannya termasuk posisi pemimpin dalam proses pencapaian tujuan organisasi.

Apabila amanah terletak di tangan rakyat atau anggota, maka seorang rakyat atau anggota harus memberikan amanah yang kapada orang yang memang punya ahli tentang amanah yang akan dibebankan kepada seseorang. Begitu pula sebaliknya, apabila atasan yang memegang kekuasaan dan akan memberikan sebagian amanah kepada bawahan, tentu seharusnya juga mempertimbangkan kompetensi dan keahlian yang akan diberi amanah.

Bila terjadi ketidakberesan bahkan kehancuran, jangan salahkan saja orang yang diberi amanah, tetapi orang yang menberikan amanah harus lebih koreksi diri, karena memberikan urusan kepada yang bukan ahli tetapi karena balas budi, negosiasi dan jual beli.

Solusi; Profesionalitas harus dijunjung tinggi!
Bersambung………..

Pos terkait