Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, MH.
“ PEJABAT BERPOLIGAMI “
Nikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw. Bagi orang yang tidak mau menikah sedangkan dia telah memilik kemampuan dan atau syarat untuk itu, maka orang tersebut bukanlah umat Nabi Muhammad saw. Laki-laki diberikan peluang oleh Allah dan Rasul-Nya untuk memiliki atau menikahi perempuan lebih dari satu orang, biasa di sebut dengan istilah poligami.
Peluang berpoligami yang telah diberikan oleh agama kepada seorang laki-laki banyak dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu terutama orang yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil. Sebenarnya, siapapun diberi peluang untuk melaksanakan sunnah Rasulullah saw yang satu ini termasuk ASN. Kenapa ASN jarang sekali berpoligami? Apakah kerena ketidakmampuannya? Sedangkan gajinya dan pencarian cukup besar. Apalagi ASN yang pejabat. Apakah kerena ketidakmampuannya? Sedangkan sebagian orang yang penghidupan ekonominya biasa-biasa saja berpoligami. Apakah karena nyalinya? ASN tersebutlah yang akan menjawabnya.
Kalau ada ASN atau pejabat yang berpoligami, di Kantor Kementerian Agama Kota Solok juga ada disebut dan atau menyebut diri punya istri lebih dari seorang. Siapakan beliau itu? Nanti penulis sebutkan orangnya.
Sebelum menjelaskan dan menyebutkan orangnya, terlebih dahulu penulis mencoba menorehkan tinta ini tentang Pernikahan dan poligami menurut perspektif ahli Tafsir berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Tujuannya adalah mengingatkan penulis yang telah lama tidak terjun langsung menikahkan orang serta mengingat kembali tentang ayat-ayat Al-Qur’an dan regulusi tentang poligami.
Firman-Nya dalam surat An-Nisa’ (4), ayat: 3
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (bila menikahi) anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat.” (pangkal ayat 3).
Dalam pangkal ayat ini kita bertemu lanjutan tentang memelihara anak yatim dan bertemu pula keizinan dari Tuhan untuk beristeri lebih dari satu, sampai dengan empat. Untuk mengetahui duduk soal, lebih baik kita terangkan tafsiran dari Aisyah, isteri Rasulullah sendiri, tentang asal mula datang ayat ini, karena menjawab pertanyaan Urwah bin Zubair, anak Asma saudara Aisyah. Urwah bin Zubair ini sebagai anak kakak Aisyah, kerap kali bertanya kepada beliau tentang masalah agama yang musykil. Urwah bin Zubair adalah murid Aisyah. Maka ditanyakanlah bagaimana asal mula orang dibolehkan beristeri lebih dari satu, sampai dengan empat dengan alasan memelihara harta anak yatim. (Riwayat dari Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, al-Baihaqi dan tafsir dari lbnu Jarir).
Maka pertanyaan Urwah bin Zubair itu dijawab oleh Aisyah: “Wahai kemenakanku! Ayat ini mengenai anak perempuan yatim yang di dalam penjagaan walinya, yang telah bercampur harta anak itu dengan harta walinya. Si wali tertarik kepada hartanya dan kepada kecantikan anak itu. Maka bermaksudlah dia hendak menikahi anak asuhannya itu, tetapi dengan tidak hendak membayar mas-nikahnya secara adil, sebagaimana pembayaran masnikahnya dengan perempuan lain.
Oleh karena niat yang tidak jujur ini, dilaranglah dia melangsungkan pernikahan dengan anak itu, kecuali jika dibayarkan mas-nikah itu secara adil dan dicapaikannya kepada mas-nikah yang layak menurut patutnya (sebagai kepada perempuan lain). Dan daripada berbuat sebagai niat yang tidak jujur itu, dia dianjurkan lebih baik menikah saja dengan perempuan lain, walaupun sampai dengan empat (Hadis ini kita salin dengan bebas, supaya tepat maknanya dan dapat difahami).”
Lalu Aisyah meneruskan bicaranya: “Kemudian ada orang meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. tentang perempuan-perempuan itu sesudah ayat ini turun. Maka turunlah ayat (Surat an-Nisa’ ini juga, ayat 127). “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang orang-orang perempuan. Katakanlah: Allah akan memberi keterangan kepadamu tentang mereka, dan juga apa-apa yang dibacakan kepadamu di dalam kitab (ini) dari hal anak-anak yatim perempuan yang kamu tidak mau memberikan kepada mereka yang diwajibkan untuk mereka, padahal kamu ingin menikahinya.”
Maka kata Aisyah selanjutnya: “Yang dimaksud dengan yang dibacakan kepadamu dalam kitab ini ialah ayat yang pertama itu, yaitu “jika kamu takut tidak akan berlaku adil (bila menikahi) anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” Kata Aisyah selanjutnya: Ayat lain mengatakan: “Dan kamu ingin bernikah dengan mereka.” yaitu tidak suka kepada anak yang dalam asuhannya itu karena hartanya sedikit dan tidak berapa cantik. Maka dilaranglah dia menikahi anak itu selama yang diharapkan hanya harta dan kecantikannya. Baru boleh dia nikahi kalau mas-nikah dibayarnya secara adil.”
Ada hubungan antara perintah memelihara anak yatim perempuan dengan keizinan beristeri lebih dari satu sampai dengan empat. Di sini kita telah mendapat pokoknya yang pertama, ialah sebagai sambungan dari ayat 2 yang sebelumnya tentang memelihara harta anak yatim. Pada ayat 2 itu telah dijelaskan dan diperingatkan jangan sampai ada aniaya dan laku curang terhadap anak yatim, sebab itu adalah dosa yang amat besar. Akan datang masanya, bahwa hartanya mesti diserahkan kepadanya, sebab dia akan menikah. Tetapi datanglah “gangguan” ke dalam fikiranmu. Satu antara gangguan itu, kamu berkata dalam hati: “Lebih baik anak ini akau nikahi saja, sehingga dia tidak keluar lagi dari rumahku ini. Hartanya tetap dalam genggamanku dan mas-nikahnya bisa di “permain-mainkan” atau disebutkan saja dalam hitungan, tetapi tidak dibayar, atau sebab dia sudah isteriku, tentu berhak atas hartanya. Kecantikannya bisa kupersunting, hartanya bisa kukuasai, mas-nikahnya bisa dibayar murah!”
“Tetapi jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka seorang sajalah”.
Di dalam inti sari ayat ini, bertemu pulalah kita dengan kesulitan lain yang akan dihadapi. Pertama, daripada harta anak yatim dan diri anak yatim perempuan dikecewakan, lebih baik menikah dengan perempuan lain, biar sampai dengan empat. Ini lebih baik daripada mengecewakan anak yatim dan hartanya. Tetapi bila kebolehan beristeri sampai dengan empat ini betul-betul kamu turuti, baik dua ataupun tiga ataupun sampai dengan empat, kamu akan menghadapi lagi kesulitan dalam corak lain. Kamu mesti adil kepada isteri-isterimu itu.
Semua isteri itu mempunyai hak atas dirimu dan merekapun berhak menuntut hak itu. Hak tempat diam, hak nafkah sandang dan pangan, hak nafkah batin dan sebagainya. Jadi sebelum kamu telanjur menempuh hal yang dibolehkan oleh syara’ itu fikirkan soal keadilan itu lebih dahulu. Jangan sampai karena takut akan tidak adil membayar mahar menikahi anak perempuan yatim dan menjaga hartanya, kamu masuk pula ke dalam perangkap tidak adil yang lain lagi, yaitu karena beristeri banyak.
Orang yang beriman mestilah berfikiran sampai ke sana jangan hanya terdorong oleh nafsu melihat perempuan yang disenangi saja. Mengakadkan nikah adalah hal yang mudah. Sebab itu kalau kamu takut akan berlaku tidak adil pula beristeri banyak, lebih baik satu orang sajalah.
Selanjutnya berfirmanlah Tuhan:
“Yang demikian itulah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku sewenang-wenang”. (ujung ayat 3).
Dengan ujung ayat ini kita mendapat kejelasan, bahwasanya yang lebih aman dan terlepas dari ketakutan tidak akan adil hanyalah beristeri satu. Kalau kita beristeri satu saja, lebih hampirlah kita kepada ketenteraman. Tidak akan bising dan pusing oleh mempertanggungkan beberapa perempuan yang membawa kehendak mereka sendiri-sendiri. Padahal masing-masing meminta supaya dia diladeni, minta supaya dia diperhatikan.
Dan minta pula disamakan. Soal itu sajalah yang akan memusingkan kepala setiap hari. Lebih lebih kalau masing-masing diberi pula anugerah banyak anak oleh Allah. Kalau diri kaya mungkin semua anak itu dapat diasuh dengan baik, tetapi kalau awak miskin, takut kalau-kalu semua anak itu tidak akan sempurna pendidikannya. Lebih memusingkan lagi kalau tiap-tiap anak menurut yang ditanamkan oleh ibunya. Sehingga anak yang datang dari satu ayah menjadi bermusuhan karena berlain ibu mereka, karena ibu mereka memang bermusuhan. Kita artikan An-lo ta’ulu, dengan “agar kamu terhindar dari kesewenang-wenangan.” Sewenang-wenang artinya sudah bertindak menurut kehendak sendiri saja, tidak peduli lagi, masa bodoh. Ini lebih celaka!
Beristri diberi batas: dua, tiga, empat. Tidak boleh lebih dari empat. Itupun kalau takut tidak akan adil, lebih baik satu saja, supaya jangan kelak berlaku sewenang-wenang terhadap isteri yang kurang disukai, atau sengsara karena terlalu banyak tanggungan. Maka dengan ayat ini dibatasilah kebolehan itu hingga empat dengan syarat pula, yaitu adil. (Al-Azhar:II; 1068)
Beristri lebih dari satu tidak dihalangi oleh Al-Qur”an dan Sunnah serta regulasi yang berlaku. Kita sebagai warga negara Indonesia, ada regulasi atau peraturan yangmengatur tentang Perkawinan, di antaranya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama Islam.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ada beberapa pasal yang menjelaskan tentang bolehnya seorang suami beristri lebih dari seorang, yakini:
Pasal 3 (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Sudah cukup panjang lebar penulis menjelaskan dan mengutip tentang beristri lebih dari seorang. Perlu diketahui bahwa seorang perempuan boleh dikatakan sebagai istri apabila seorang laki-laki telah melaksanakan akad nikah yang sah dan masih terikat dalam pernikahan. Akibat dari pernikahan adalah melahirkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Sebagaimana yang penulis sampaikan sebelumnya, bahwa ada pejabat yang di sebut beristi lebih dari seorang dan juga menyebutkan secara langsung bahwa beliau punya istri dua. Kalau hanya beristri dua? mungkin itu suatu hal yang biasa. Tetapi ada pula yang beristri tiga. Berapakah lamanya yang beristri tiga itu? Hanya beberapa hari saja. Apakah kerena tidak sanggup? Ternyata bukan itu alasanya. Kalau di bilang tidak sanggup? Penulis lihat beliau santai dan enjoy saja. Marahkah istrinya yang pertama? Ternyata, semua istrinya memberikan semangat dan saling bekerja sama serta saling membantu.
Saya bukan meminta tetapi diberi amanah untuk beristri dua. Beristri dua itu memang susah tetapi mengasikan juga. Susah, karena sulit membagi waktu seadil-adilnya. Seminggu itu tujuh hari. Kalau tujuh di bagi dua, maka saya hari membagi hari saya sebagai berikut. Tiga setengah hari di istri pertama dan tiga setengah hari di istri kedua. Mungkah saya bisa seperti itu agar adil?
Saya hanya bisa berharap kepada istri pertama agar bisa mengerti di saat saya berada di tempat istri kedua. Begitu pula sebaliknya, istri kedua jangan cepat cemburu kalau saya berada di tempat istri pertama. Saya yakin, kedua istri saya bisa mengerti hal ini karena istri saya adalah orang baik dan penuh pengertian. Adakah yang merasa terlalaikan? Ini tidak bisa saya pungkiri. Adakah masalah? Jangankan beristri dua, beristri satu saja ada masalah saat berada di rumahnya.
Penulis lihat, dengar dan perhatikan bapak yang memeliki istri dua ini, beliau adalah seorang Bapak yang bijaksana. Beliau pintar memenej waktu dan kesempatan. Beliau adalah seorang Bapak yang arif. Beliau memeliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih dari cukup. Apakah beliau sering diberikan amanah untuk beristri dua atau poligami? Penulis tidak bertanya tentang itu. Biarlah penulis melihat kenyataan dan merasakannya saja.
Selain bapak ayang beristri dua ini, ada lagi seorang pejabat yang lebih dari itu. Beliau memiliki istri tiga. Bertiga istri itu di pakai sekaligus, miskipun tidak “dinikahi” dalam waktu yang bersamaan. Sepengetahuan penulis, istri pertamanya dinikahi pada akhir tahun 2014 di saat penulis baru menjejaki kaki penulis di tempat yang sama. Selama beliau menjadi pemimpin di istri pertama, kelihatannya beliau memang seorang bapak yang pintar. Tidak seorangpun dari anak-anak beliau yang bertengkar apalagi berkelahi. Beliau mempunyai anak-anak yang pintar dan pekerja keras. Setiap anak yang kurang mengetahui, beliau langsung memberitahukan dan menunjuki mereka. Apakah karena beliau pintar menjadi seorang suami, maka beliau beristri dua? Tanyakan saja kepada orang yang mengeluarkan buku nikahnya.
Belum genap setahun beristri dengan yang kedua, baru-baru ini beliau sudah beristri tiga. Hebat juga bapak ini. Penulis pernah berseloroh berkata kepada belaiu, “Semuanya Bapak ambil, seolah-olah tidak ada lagi yang lain. Kan banyak yang lain yang masih mempunyai seorang istri. Selai itu, juga telah ada calon-calon suami yang telah mendapatkan sertifikat untuk menjadi suami”. Beliau jawab dengan hanya menyebut nama penulis dan diiringi seulas senyum.
Pejabat yang memiliki istri tiga ini memang seorang bapak yang komonikatif dan kreatif serta inovatif. Mungkin beliau sering membaca 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama. Karakter beliau juga sedikit berbeda dengan pejabat lainnya. Kalau pejabat lain pandai maka beliau pintar. Kalau pejabat lain pintar bergaul dengan kawan-kawan, sedangkan beliau pandai menyesuaikan diri dengan teman-teman. Begitulah kelebihan belaiu dengan yang lainnya.
Berpoligami tidak luput dari candaan dan gurauan. Bercerita, bercanda dan tertawa serta berita bersama tidak luput dari isi WA. Sebagaimana yang penulis kutip;
Az : Barumah baduo lo pak kasi pais…
Cd : Iyo pk kasi mamak ambo, tp kini pk kasi pais mamak ambo lbih betah di rmh istri muda liau. Labih Acok ka t4 istri mudo. Berharap istri tua bisa pngertian
Ft : Doakan c capek carai jo bini mudo lai pak,maksudnya ada kasi br yg dipenitif.
Cd : Bia se lh mamak dk situ lu kk
Az : Luar biasa dapek urang rumah baru…lupo rang rumah lamo…hehehe…
Selama beliau beristri dua, beliau memperlakukan istri dengan adil. Saat istri pertama butuh, belaiu mendahulukan yang pertama. Saat istri kedua yang butuh, beliau siap melayani. Pekerjaan istri sering beliau bantu. Beliau membantu tidak dengan tenaga tetapi dengan pikiran dan ide-ide serta bimbingan.
Bila kita bandingkan, Bapak yang beristri tiga ini jauh berbeda dengan Bapak yang beristri dua. Bapak yang beristri dua, memeliki rumah yang berbeda dan cukup jauh. Sedangkan Bapak yang beristri tiga, ketiga istrinya hidup dalam satu rumah. Rumah beliau memeliki banya kamar. Istri bertama memiliki satu kamar, istri kedua memiliki satu kamar pula dan istri ketiga mempunya banyak kamar. Siapakah istri ketiga beliau? Adalah istri yang tinggalkan sementara oleh Bapak yang beristri dua.
Siapakah Bapak yang beristri dua? Baliau adalah Drs. H. Alizar Chan, M.Ag. Isteri pertama beliau namanya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok sedangkan nama istri kedua bernama Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Dan siapakah pejabat yang memiliki tiga istri dalam satu atap? Beliau adalah H. Amril, S.Ag. MM. Istri pertama bernama Kasi PAIS, Istri kedua bernama Plt. Kasi Penmad sedangkan istri ketiga bertmana Plh. Kankemenag. Istri ke tiga hari dikembalikan lagi kepada Bapak Alizar karena belaiu hari ini pulang dari Jakarta. Beliau berangkat hari senin tanggal 17 Februari 2020. Beliau meninggalkan istri pertama dan istri kedua hanya selama tiga hari saja. H. Amril harus kembali kepada stri pertama dan istri kedua lagi.
Pejabat Berpoligami? Iya, Poligami jabatan. Buku nikahnya: K/SP. Wali Nikahnya: Atasan. Penghulunya adalah Subbag TU. Saksinya? Siapa ya??
Selama tiga hari Bapak H. Amril menjadi Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Tugas pertama beliau adalah menjadi inspektur Upacara Hari Kesadaran Masional pada hari senin tanggal 12 Februari 2020. Dengan style beliau sendiri, beliau menyampaikan banyak hal yang penting dan bermanfaat. Di antaranya; Kedisiplinan ASN terus ditingkatkan. Meningkatnya kedisiplinan, akan meningkatkan kinerja baik kuantitas maupun kualitas kinerja itu sendiri. Manfaatkanlah waktu dengan baik dan benar. Banyak hal yang bisa dikerjakan oleh seorang pegawai. Andaikan seorang pewagai pandai memanfaatkan waktu dengan baik, maka waktu jam kerja tidak akan cukup dan tidak akan ada waktu kosong yang sia-sia. Sebagai ASN, kita harus kreatif dan inovatif. Bila selesai mengerjakan satu pekerjaan, maka carilah pekerjaan lain yang bermanfaat. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an; “Apabila engkau telah selesai malaksanakan suatu pekerjaan, maka kerjakanlah pekerjaan lain, dan apabila kamu telah berusaha dengan maksimal, maka serahkanlah keputusan kepada Allah”.
Tiga hari beliau menjadi Plh. Kepala Kantor, ke tiga hari itu penuh dengan berbagai kegiatan. Biasanya setiap pagi penulis memanfaatkan aula yang begitu besar untuk bekerja, baik kerja kantor yang bebankan dan ditugaskan kepada penulis maupun kerja pribadi dalam rangka berusaha meningkatkan dan menambah yang memang terasa sangat kurang dalam ilmu pengetahuan. Tetapi, waktu tiga hari tersebut di isi oleh H. Amril untuk melaksanakan pertemuan dengan pegawai lainnya. Kalau tidak salah, pada hari selasa taggal 18 Februari 2020, beliau rapat koordinasi dengan jajaran Madrasah se-Kota Solok. Tadi pagi, beliau melaksanakan pertemuan dengan guru-guru PAI se-Kota Solok.
Bila di lihat dari sisi penulis, Penulis bukanlah bawahan langsung beliau. Tapi entah kenapa, penulis menyisihkan sekian detik waktu untuk memotret beliau yang sedang memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh peserta yang hadir. Sambil mencolokkan kabel raun di aula, penulis mendengar kalimat belaiu yang jelas terdengar. Kalaimat itu adalah; :Mari kita tingkatkan kerja sama”. Setelah itu, penulis tidak memperhatikan lagi jalannya rapat apalagi mengikutinya. Beliau didampingi oleh seorang teman yang membantu kelancaran dan keberhasilan beliau bertugas, yakni Muhibuttibri.
Selamat pak. H. Amril!. Semoga kalimat “Pelaksana Harian” hilang, dan yang tinggal hanya: “ Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok “. Sebagai teman yang pernah senasib seperjuan semasa kuliah, hanya bisa mengingatkan: Tetaplah rendahkan hati miskipun telah menjadi pejabat tinggi. Kendalikan emosi, jangan merasa tinggi dan menang sendiri. Sifat sombong dan angkuh jauhkan dari hati. Sekarang kawan adalah pejabat tinggi, tetapi ada saatnya semua itu harus ditinggal dan ditanggalkan. Jangan paksa orang lain menghormati kawan, karena suatu saat kawan tidak akan dipedulikan orang.
Jabatan, Kekuasaan dan kemulyaan adalah milik Allah. Cari dan dapatkalah jabatan dan kekuasaan dengan cara yang benar. Sikut menyikut dijauhi dan jangan berladang di punggung orang. Dari seorang teman yang tidak memiliki ujung pena.
Tertanda: DARMIWANDI.






