Kantor Kemeterian Agama Kota Solok (Romantika Story dan History)

 

Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, MH.

Bacaan Lainnya

“Anggota RAT Koperasi : Kabur “
Salah dan janggal mohon dimaafkan. Kalimat penutup yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperindag Kota Solok yang diwakili oleh Hasrul Efendi saat di laksanakan RAT Koperasi Kantor Kementerian Agama Kota Solok (Simpan Pinjam Pola Syariah) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020. Sebelum beliau menutup kata sambutan dan turun dari mimbar, dengan nada yang agak tegas beliau berucap tentang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Syariah Kementerian Agama Kota Solok. Kenapa harus ada perubahan? Karena Koperasi Kementerian Agama Kota Solok di konversi dari sistem Konvensional menjadi Koperasi Syariah. Sudah 1 tahun, Perubahan AD/ART belum juga selesai, sementara Koperasi Syariah Kementerian Agama Kota Solok menjadi contoh dan pilot proyek di Kota Solok. Dimanakah masalahnya? Apakah bajalan indak baaleh tapak?, mamintak indak baaleh senggan? Namonyo bakarajo manantang jariah, jariah manantang buliah. Atau waktu dan kesempatan memang sangat banyak, tetapi untuk membahas Perubahan AD/ART ini tidak ada. Jawaban pastinya, berada di tangan orang yang diberi tanggung jawab untuk itu.

Datang dan pergi silih berganti. Seorang turun dan yang lain berdiri untuk tampil di atas mimbar. Diawali oleh seorang Ustadz Kusriza, S.Th.I yang mambaca kalam Illahi. Dengan surat yang mendur, beliau membaca Al-Qur’an, Saat akan memulai membaca ayat-ayat suci, ustadz Kusrizal tidak memberitahukan kepada peserta yang hadir tentang nama surat dan ayat berapa yang beliau baca. Penulis simak dengan baik ayat yang beliau baca, ternyata adalah surat Al-Baqarah, ayat 275-276. Apakah penulis hafal dengan ayat tersebut? Tidak!. Ayat 275 cukup panjang, sedangkan ayah 276 kurang dari 2 baris. Penulis tahu dengan ayat yang dibaca karena ayat tersebut adalah salah satu ayat yang menjadi dasar tentang Hukum Ekonomi Syariah. Di dalam tesis dan tulisan penulis tentang Ekonomi Syariah, sering penulis munculkan ayat ini. Selain itu, beberapa hari yang lalu, di saat penulis Kuliah Subuh di Masjid Raya Nagari Paninggahan, ada tiga kali berturut-turut penulis membahas tentang ayat ini.

Ayat yang di baca oleh Ustadz Kusrizal sangat relevan dengan kondisi saat itu, karena kegiatannya adalah RAT “Koperasi Syariah”, sedangkan ayat yang dibaca adalah yang berkaitan dengan masalah riba dan jual beli serta sedeqah. Penulis akan kutip arti dan penjelasan dari ayat ini.

275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

Orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

Dalam aktifitas ekonomi, banyak ditemukan persoalan. Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, harus berpedoman kapada Al-Qur’an yang merupakan sumber utama hukum Islam. Atinya, segala aktifitas ekonomi tidak boleh menyalahi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam.

Ini sejalan dengan yang diungkapkan oleh Syukri Iska, yang menyatakan bahwa,
“Jika masalah bunga bank dijadikn sebagai perumpamaan, ternyata tidak dapat dijawab secara lagsung oleh al-Quran tentang ketentuan hukumnya dapat diulas secara lebih jelas oleh Sunnah Rasululah atau berdasarkan analisis dan kebenaran para mujtahid,namun tidak boleh menyalahi dan harus mengikuti prinsip dasar yang ada pada al-Quran (2012.141)

Dalam surat Al-Baqarah, ayat 275, 276 dan 278 secara umum tetapi tegas memberikan gambaran tentang hukum kehalalan jual beli dan keharaman riba, dan gambaran karakter atau watak kehidupan pemakan riba(rentenir) yang mirip atau bahkan sama dengan orang-orang yang kesurupan setan atau kesetanan. Penyebab kesetanan pemakan riba itu, justru karena yang bersangkutan tidak bisa lagi membedakan antara jual beli yang dihalalkan dengan riba yang diharamkam dan berpendapat bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal jual beli yang dihalalkan jelas sangat berbeda dengan riba yang diharamkan (Muhammad Amin Suma.2013:173).

Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut). Artinya, tinggalkanlah harta kalian yang merupakan kelebihan dari-pokok yang harus dibayar orang lain, setelah datangnya peringatan ini. Artinya, hendaklah kalian meninggalkan pokok harta (modal) secara keseluruhan dan membebaskannya dari si peminjam.(Tafsir Ibnu Katsir ).

Islam sangat mengharamkan riba, karena riba benar-benar suatu pemerasan atas tenaga manusia atas manusia. Kelihatannya diluar sebagai menolong melepaskan orang dari sesak dan kesulitan, padahal dipersulit lagi dengan membayar bunga. Selain dari itu, sampai-sampai kepada urusan upah mengupah, yaitu dengan memberikan upah yang sangat rendah, tidak berpautan dengan tenaga yang dikeluarkan oleh yang menerima upah, tetapi terpaksa dikerjakan juga karena dia lapar.

Ustadz Kusrizal turun, Ustadz Jamaris datang menggantikan tempat berdiri beliau untuk memimpin do’a denga ciri khasnya sendiri; dengan suara lembut dan berayun. Ustadz Jamaris selesai meminpin do’a, sedang penulis terus melanjutkan tulisan yang sedang penulis ketik. Apakah penulis mengetik tentang jalannya RAT? Tidak!. Yang penulis tulis adalah; “BERTABUR INTELEK”. Sebuah tema yang berkaitan dengan PANINGGAHAN NAGARI KU.

Orang lain sibuk memberikan kata sambutan dan arahan serta laporan tentang RAT Koperasi, penulis juga sibuk dengan salah satu aktivitas penulis sendiri, yaitu menulis. Apakah penulis tidak mendengar dan memperhatikan orang berbicara dan apa yang dibicarakan orang? Yang pasti penulis termasuk banyak menanggapi dan memberikan komentar tentang Koperasi kami. Apakah komentar dan pemikiran penulis? Di ujung tulisan ini jawabannya.

Caaf Dalena dengan stylenya sendiri menjadi MC yang tidak ada dimiliki oleh orang lain, kecuali hanya sedikit persamaan, memanggil dengan segala hormat Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, yakni Bpk. H. Alizar, M.Ag untuk memberikan arahan dan sekaligus membuka kegiatan RAT Koperasi.

Assalaamu’alaikum pembuka kata, pantun dan ibarat mengiringi sesudahnya. Inilah gaya Bapak kami ini untuk membuka mata peserta RAT yang antara terbuka dan tertutup. Terbuka melihat orang berbicara, tertutup karena kurang tidur. Kalimat demi kalimat beliau ungkapkan. Andaikan setiap kalimat yang keluar dari mulut beliau, mungkin dua halaman kertas tidak cukup untuk menuliskannya. Setiap kalimat yang terucap, memiliki arti dan makna. Ada kalimat lugas dan jelas tetapi tidak sedikit juga kalimat yang bersayap. Ibarat keluar, ibarat pun muncul. Tentang apa? Tentu tentang Koperasi Syariah. “Koperasi Syariah, bukan hanya mencari keuntungan materil semata, tetapi rasa saling membantu dan peduli terhadap sesama adalah yang utama”. Jangan samakan riba dengan jual beli, karena keduanya berbeda. Keduanya berbeda, bukan kata saya tetapi Allah yang menyampaikan dalam Al-Qur’an sebagaimana yang dibacakan oleh pembaca kalam Illahi tadi. Semoga kegiatan ini diberkahi dan diridhai Allah Swt, marilah sama-sama kita buka dengan membaca: “BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM”. Akhir kata; Terima kasih, Wassalaamu’alaikum”.

Jemari penulis terus bergerak mengetik yang ada dalam pikiran. Sesekali mata menatap orang duduk di kursi empuk berjejeran di depan yang telah disedikan sebelumnya. Mata bisa saja tidak melihat tetapi telinga ini tidak bisa di larang untuk mendengarkan orang berbicara. Satu per satu orang-orang tertentu berbicara meskipun yang lain juga bicara. Pembicaraan mulai hangat dan hidup setelah mick diserahkan oleh Caaf Dalena kepada Bpk.H. Amril yang menjadi sekretaris Koperasi.

H. Amril memulai dengan melontarkan masalah pimpinan dan notulen rapat. Tujuan beliau adalah agar rapat lebih tertib dan terarah. Suasana demoktris sudah mulai muncul dengan munculnya suara salah seorang pejabat yang senior dan cukup berpengalaman dalam keorganisasian. Beliau adalah H. Afrizen. Beliau mulai memberikan kritikan dan saran; “Untuk yang akan datang, tolong di buat dan di tulis namanya orang yang akan memimpin dan notulen rapat di dalam susunan acara atau dalam laporan, selain itu, mari kita bahas BAB demi BAB tentang Tatib rapat”. H. Amril menerima pendapat beliau dan membacakan setiap kata yang tertulis, kemudian meminta pendapat dan persetujuan kepada peserta rapat.

Penulis berhenti sesaat sambil berfikir tentang suasana rapat yang sedang berjalan. Kalau H.Amril membacakan kalimat demi kalimat dan meminta pendapat dari peserta rapat, kapankah selesainya pembahasan tata tertib ini. “Interupsi”. Itulah kata pertama yang keluar dari penulis. Kemudian diiringi dengan pendapat dengan argumentasinya untuk lebih mengefektifkan pembahasan tatib ini. “Setiap kita telah diberikan bahan sekian hari seblelumnya, mari kita baca sekian minit lagi, kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki. Kalau tidak ada, kita lanjutkan kepada agenda lainnya”. Alhamdulillah, pendapat penulis disetujuan oleh yang lain, miskipun atasan langsung penulis menanggapi sedikit lagi.
Tatib selesai, Dilanjutkan dengan laporan Ketua Koperasi (H. Syamsurijal). H.

Samsurijal dengan lancar dan jelasnya menyampaikan laporan perjalanan koperasi setahun ini. Seluruh item beliau uraikan dengan gamblang, termasuk manajemen, keuangan dan sistem koperasi yang sebelum bersistem konvensional. Sejarah berdiri dan perjalanannya juga dikemukakan. Namanya saja baru dikonvesri dari sistem konvensional ke sistem Syariah, tentu masih banyak yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.

Nama penulis pun beliau sebut dalam laporan tersebut, karena penulis adalah orang yang melaksanakan penelitian untuk Tesis tentang koperasi ini. Salah satu yang penulis teliti adalah Akad-akad yang gunakan dan diterapkan. Alhamdulillah, ternyata hasil penelitian penulis bermanfaat bagi koperasi KPRI Kementerian Agama Kota Solok ini.

Forum diskusi di buka setelah Oma Fahmi menyampaikan laporannya sebagai Dewan Syariah. Oma Fahmi keberatan menyebut sebagai Dewan Pengawas Syariah, karena yang menjadi Dewan Pengawas Syariah hanyalah dia seorang. Berdasarkan:

PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11/PER/M.KUKM/XII/2017 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI

Bagian Ketiga :
Dewan Pengawas Syariah
Pasal 15
(1) Dewan Pengawas Syariah ditetapkan oleh rapat anggota.
(2) Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 2 (dua) orang dan minimal 1 (satu) orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas Syariah meliputi:
a. berasal dari anggota atau dari luar Anggota Koperasi;
b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus;
d. Dewan Pengawas Syariah Koperasi sekunder dapat berasal dari Anggota Koperasi primer atau dari luar Anggota Koperasi; dan
e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas Syariah diatur dalam anggaran dasar.

(4) Dewan Pengawas Syariah yang diangkat dari luar Anggota ditetapkan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat anggota.
(5) Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab kepada rapat anggota.
(6) Dewan Pengawas Syariah diberhentikan oleh Anggota dalam rapat anggota.
(7) Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas sebagai berikut:
a. memberikan nasehat dan saran kepada Pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
b. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi;
c. mengawasi pengembangan produk baru;
d. meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya; dan
e. melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah.
(8) Dewan Pengawas Syariah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf e kepada DSN-MUI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(9) Dewan Pengawas Syariah dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS Koperasi lain.

Sambil menulis dan mendengar paparan dari Ketua Pengurus dan Dewan Penagawas Syariah serta membaca laporan pengurus, penulis sedikit tersenyum. Tersenyum karena senang bahwa Koperasi penulis ini berjalan dengan baik miskipun masih ada yang kurang benar. Penulis tersenyum juga karena sedikit prihatin,karena koperasi yang dikatakan syariah masih terdapat kelemahan terutama tentang jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah. Ada apakah? Penulis tidak mau terlalu mendalam-dalam mempertanyakan tentang ini, karena yang lain juga banyak bicara. Penulis tahu bahwa Koperasi yang bersistem syariah, ada aspek penting yang harus ada dan tidak bisa hanya sekedar ada. Penulis menahan pikiran buat sementara.

Tanggapan, pertanyaan, saran dan kritikan datang silih berganti dari peserta rapat. Menurut penulis, suasana seperti ini adalah positif, karena sebagian anggota koperasi telah mulai mengetahui tentang koperasi yang bersistem syariah. Sudah kebiasaan umumnya, apabila peserta rapat pasif dan tidak menanggapi apalagi mengkritik, tanda peserta rapat kurang dan atau tidak memahami apa yang dibicarakan. Sedangkan dalam RAT ini, peserta sangat aktif termasuk teman yang sengaja duduk disamping penulis yaitu Roki. Dia mengkritisi istilah yang masih muncul dalam koperasi konvensional yaitu Bunga. Selain itu, dia mengkritis tentang penggunaan akad-akad yang diterapkan yaitu akad Mudharabah dan murabahah. Kenapa dia mengkritisi ini? Karena dia mengetahui tentang sebagian dari Hukum Ekonomi Syariah.

Selain Roki, Ibuk Defli marni juga menunjuk tangan untuk bertanya dan membandingkan dengan koperasi syariah lain tentang doorprise. Apakah doorprise dibolahkan dalam koperasi yang bersitem syariah?. Setelah beliau, muncul pula Ust.Kusrizal yang menyarankan agar seluruh anggota koperasi yang masih berhutang di Bank Konvensional untuk pindah ke Koperasi Syariah kita ini.

Berkat kepiawaian pimpinan rapat dan ketua Koperasi, semua tanggapi dan pertanyaan bisa beliau sikapi dengan baik. Apakah jawaban dari pertanyaan dan tanggapan sudah benar? Penulis kadang juga sedikit tersenyum. Tersenyum bukan karena lucu tetapi seperti orang tidak mengerti saja tentang Koperasi Syariah.

Menulis tentang “PANINGGAHAN NAGARI KU” terus penulis lanjutkan sambil memperhatikan dan melihat suasana rapat. Melihat suasana rapat agak mulai terasa lain, penulis kelihatannya harus angkat bicara. Penulis juga sedikit menyadari bahwa pengaruh bicara penulis tidak akan terlalu significant, selain itu, penulis juga menyadari bahwa penulis tidak punya Power dalam memperbaiki secara langsung sistem syariah yang sedang dan akan berjalan nantinya, namun penulis harus menyampaikannya karena ini adalah merupakan tanggungjawab moral sebagai angggota koperasi syariah dan tahu tahu sekelumit tentang Hukum Ekonomi Syariah terutama Sistem Koperasi Syariah.

Diawali dengan kata-kata maaf sebelumnya, penulis adalah salah seorang anggota RAT berkata: “Koperasi kita adalah Koperasi Syariah, yang sebelumnya koperasi Konvensional. Sistem Konvensional bermakna terbalik dengan sistem Syariah. Sistem Konvensional hanya mengejar keuntungan semata. Dia tidak kenal dengan istilah rugi. Bunga adalah modal untungnya. Sedangkan sistem syariah, orientasi utamanya adalah saling tolong menolong, saling membantu. Membantu lahiriah dan bathiniah. Untung dikejar dan rugi harus juga di hadang dan di tanggung.

Jangan sampai kabur! Artinya; sebuah sisten yang ragu dan kelabu. Apakah sistem syariah atau sistem konvensional?. Makanya, Jangan terjadi “Pengkaburan” terhadap sebuah sistem”. Selain itu, dengan suara yang terasa agak keras dan tegas, penulis sabagai anggota RAT, menyampaikan: “ Jangan sampai terjadi “Pengkelebuan” terhadap sebuah sistem yaitu sistem syariah. Mari kita letakkan prinsip-prinsip syariah dalam Koperasi Kementerian Agama Kota Solok ini yang dijadikan sebagai contoh dan pilot projek bagi Koperasi lainnya”.
Maaf! Dan terima kasih.
Assalaamu’alaikum.

Pos terkait