Mentreng.com | Tanah Datar – Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purno S.I.K.,M.Si menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 mengenai Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Indojolito Batusangkar.
Sebagai upaya menekan konflik yang terjadi sebagai dampak langsung atau tak langsung dari pandemi Covid-19 (virus corona) yang kini sudah menjadi mewabah di Provinsi Sumatera Barat.
Dengan telah disetujuinya Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. Maka Pemkab Tanah Datar mengadakan sosialisasi membahas pelaksanaan untuk mensosialisasikan Perda AKB kemasyarakat.
Plh Bupati Tanah Datar Erman Rahman menyampaikan, “Alhamdulillah, kita sudah punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar yang telah disetujui oleh Mendagri,” kata Plh Bupati Erman Rahman saat memimpin rapat sosialisasi Perda AKB di Gedung Indojolito Batusangkar, Selasa (06/10/2020).
Mendagri telah menyetujui Perda AKB dengan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187.
Dalam Perda Nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat berharap ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.
Selanjutnya, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar khususnya Tanah Datar.
“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol,” tegasnya.
Pemerintahan Daerah se Sumatera Barat diajak untuk menyamakan persepsi ini dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020.
Dalam hal ini Pemda juga mengajak menggandeng TNI – Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi ketengah-tengah masyarakat.
Selesai acara dilanjutkan ke Pasar Batusangkar dengan agenda pembagian masker serta peralatan K3.(Tim)






