Kapolsek Rambatan Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika

Mentreng.com | Rambatan – Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal berhasil mengamankan pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis shabu serta daun ganja kering di Jorong Pasir Jaya Nag. III Koto Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar, Jumat 16 Juli 2021 pukul 10.00 Wib

Kapokres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kapolsek Iptu Gusrizal membenarkan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika inisial MY dengan kronologis sebagai berikut : berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kapolsek Rambatan bahwa, inisial MY 33 th sering melakukan pesta Narkoba dan membuat gaduh sehingga warga sekitar
tempat tinggalnya merasa tidak nyaman atas ulah MY .

Menindak lanjuti impormasi yang disampaikan Masyarakat, Kapolsek Rambatan bersama anggota mendatangi kediaman MY di Pasir Jaya dan mendapati MY sedang dirumahnya dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang setelah diperiksa berisikan 12 (dua belas) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di atas meja ruang tamu.

Kemudian dengan disaksikan wali Jorong dan warga setempat dilakukan penggeledahan , dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering didalam kulkas yang diakui oleh MY bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Guna kepentingan Penyidikan inisial MY serta barang bukti diserahkan Kapolsek Rambatan dan dilanjutkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Datar, terang Kapolsek.

Dengan Barang Bukti
12 (dua belas) paket yang diduga
Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat
1 jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Pos terkait