Mentreng.com | Lampung Selatan –
kecamatan seragi lampung selatan 22-02-2020 kepolisian sektor(polsek) seragi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curas)di rt/rw 001/001/ desa sumber agung kecamatan seragi kabupaten lampung selatan jumat-21-02-2020.
Saat awak media mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya pencurian di desa sumber agung kecamatan seragi pada jam sholat jum’at,
kepala kepolisian polsek seragi (iptu lukman)membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di desa sumber agung kecamatan seragi.
Sekira pukul 12-30 WIB di Rt/Rw 01-01 di desa sumberagung kecamatan seragi telah di amankan oleh warga seorang remaja dengan idintitas bernama (sugito) bersam rekanya yang sekarang masih buron/ di PO lanjut kapolsek (iptu lukman) mengatakan kepada media sepeda motor tersebut sedang parkir di teras rumah korban saat mau menunaikan ibadah sholat Jum’at di masjid yang ada di samping rumah korban,
Saat pelaku hendak mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci retel T akan tetapi aksinya itu di ketahui oleh salah satu warga yaitu sofian dan galih yang sedang bertugas menjaga kegiatan sholat jum’ at galih pun langsung mengrjar pelaku dan berhasil di amankan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek seragi ujarnya,hasil dari penagkapan itu mendapatkan barang bukti dua anak kunci retel T dan satu unit sepeda motor honda supra X 125 tahun 2010 warna hitam NO pol BE 3598 DT,,
Pelaku ber nama(sugito)30 warga desa sri dadi kecamatan ketapang untuk sementara di amankan di polsek seragi guna untuk di lakukan pengembangan dan pelaku di jerat pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP,dengan ancaman Tujuh tahun penjara,(Dedi).






