Mentreng.com | Lampung Selatan – bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid 19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,
bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (solusi populi suprema lex isto) dengan ini kepala kepolisian negara republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu
1 pertemuan sosial budaya keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya serasan dan kegiatan lainnya yang sejenis
2 kegiatan konser musik pekan raya festival bazar pasar malam pameran dan resepsi keluarga
3,kegiatan olahraga kesenian dan jasa hiburan
4,unjuk rasa pawai dan karnaval
5 kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya masa
b, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
c, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan waktu wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid 19,
d, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan
e, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat
f, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
3, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
harapan kapolsek seragi iptu lukman dan jajaran beserta koramil palas kodin 0421 lampung selatn dengan adanya himbawan ini masyarakat bisa mentaati peraturan dari pemerintah dan selalu waspada dalam beraktipitas sehari hari,pungkasnya.(D H)






