Kota Solok | Mentrengnews.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok menggelar Apel Gabungan di halaman kantor setempat pada Senin (12/01/26). Dalam kesempatan tersebut, integritas dan disiplin pegawai menjadi sorotan utama, terutama dalam mengaitkan aturan negara dengan nilai-nilai religius.
Bertindak sebagai penerima apel, Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Solok, H. Adrinoviyan, menyampaikan amanat sesuai arahan Plt. Kepala Kemenag Kota Solok, H. Amril. Ia menekankan bahwa disiplin pegawai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang mencakup sanksi berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Namun, Adrinoviyan mengingatkan bahwa bagi ASN Kemenag, kepatuhan tidak boleh hanya karena takut pada sanksi administratif. Ia menyoroti konsep ghulul (kecurangan) yang termaktub dalam Al-Qur’an sebagai peringatan keras bagi para abdi negara.
“Ghulul identik dengan kecurangan, korupsi, dan suap. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa orang yang berlaku curang kelak akan datang di hari kiamat dengan membawa kecurangannya itu. Dalam kacamata agama, masalah ghulul ini jauh lebih berat konsekuensinya,” tegas Adrinoviyan di hadapan peserta apel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan implikasi praktisnya terhadap jam kerja. Sesuai PP 94 Tahun 2021, ASN diwajibkan bekerja selama 7,5 jam sehari. Jika seorang pegawai berbuat curang terhadap waktu tersebut, maka kesalahan tersebut akan dipikul sebagai beban di akhirat kelak.
“Bila nasihat yang disampaikan Ilahi melalui Rasul jauh lebih kuat dibandingkan aturan buatan manusia, maka kita akan melaksanakan disiplin kerja dengan baik. Rasa takut yang didasari kepatuhan kepada Ilahi adalah penggerak utama integritas,” pungkasnya.
Apel gabungan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok dengan khidmat sebagai bagian dari komitmen penguatan zona integritas. (helda)
Analisis 5W + 1H:
Who (Siapa): Kasubbag TU H. Adrinoviyan (meneruskan arahan Plt. Kemenag H. Amril) dan seluruh pegawai Kemenag Kota Solok.
What (Apa): Sosialisasi disiplin ASN berdasarkan PP 94 Tahun 2021 dan penguatan integritas melalui perspektif agama (menghindari ghulul).
Where (Di mana): Halaman Kantor Kemenag Kota Solok.
When (Kapan): Senin, 12 Januari 2026.
Why (Mengapa): Untuk memastikan ASN bekerja sesuai aturan jam kerja (7,5 jam) dan menyadari bahwa kecurangan kerja memiliki konsekuensi spiritual di akhirat.
How (Bagaimana): Melalui pelaksanaan apel gabungan dan penyampaian amanat yang mengolaborasikan aturan hukum positif dengan peringatan dalam Al-Qur’an.






