Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hara Banjar Manis Terus Bergulir: Kaur Keuangan Kembali di periksa, Plt Kades Supri Tambahkan 30 Keterangan

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – 30 Januari 2026,  Kasus Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Hara Banjar Manis (HBM), Kecamatan Kalianda, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali memanggil dua pejabat desa untuk kedua kalinya pada Kamis (29/01/2026), yaitu Risma Olivia sebagai Kaur Keuangan dan Supriyadi sebagai Sekretaris Desa yang kini menjabat Plt Kepala Desa.

Pemanggilan berdasarkan surat pemberitahuan nomor B-02/L8.11/fd.1/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, dengan perihal permintaan keterangan dan dokumen APBDES tahun 2022-2024 serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) terkait dugaan penyelewengan DD pada tiga tahun anggaran tersebut.

Tindakan ini merupakan lanjutan dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Lampung Selatan nomor Print-05/A811/Fd.1/11/2025 tanggal 20 November 2025, yang dikeluarkan oleh Penyelidik Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, SH.MH.

Risma Olivia pertama kali keluar dari kejari sekitar jam makan siang dengan alasan perlu istirahat, menyatakan pemeriksaan belum selesai. Setelah kembali pada pukul 12.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.11 WIB,

Risma enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan tampak tidak kooperatif, yang mengindikasikan kemungkinan ada informasi yang disembunyikan.

Beberapa warga desa datang ke kejari untuk mengawasi proses pemeriksaan. Syahmiril, Tokoh Masyarakat Peduli Hara, menyatakan harapan agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan transparan. “Yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, seorang warga lain yang akrab disebut Ali menekankan perlunya pihak kejaksaan bertindak tegas. “Kami berharap kasus dugaan korupsi ini segera terang benderang,” ujarnya.

SESI TANYA JAWAB VIA WHATS APP Mentrengnews.com dengan Plt Kepala Desa HBM Supriyadi,

MENTRENGNEWS.COM : Pak Kades Mengapa Anda menambah keterangan dari 29 menjadi 33 poin terkait anggaran Dana Desa?

SUPRIYADI : “Pada pemeriksaan pertama, saya memberikan keterangan berdasarkan data yang saya kuasai saat itu. Namun setelah melakukan tinjauan ulang dokumen dan mengingat kembali beberapa peristiwa yang tidak saya sebutkan sebelumnya,

Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk melengkapi informasi agar proses penyelidikan berjalan lebih akurat. Saya ingin membantu pihak kejaksaan menemukan kebenaran.”

MENTRENGNEWS.COM : Apa saja poin tambahan yang Anda sampaikan, terutama terkait pengadaan sapi dan pembukaan jalan arahman?

SUPRIYADI : “Salah satu poin utama adalah dugaan rekayasa data pada pengadaan 5 ekor sapi dan pembukaan badan jalan tahun 2024. Berdasarkan catatan dan bukti yang saya miliki, kegiatan tersebut tidak benar-benar terlaksana sesuai dengan apa yang dicatat dalam dokumen desa. Saya menduga hal ini dilakukan oleh mantan kepala desa pada saat itu.”

MENTRENGNEWS.COM : Anda menyebutkan pernah diintimidasi untuk menandatangani kuitansi senilai Rp15 juta. Kapan hal itu terjadi dan mengapa Anda menolaknya?

SUPRIYADI : “Peristiwa itu terjadi setelah saya selesai menjalani pemeriksaan pertama di kejaksaan. Seorang oknum warga datang ke rumah saya dan menyatakan bahwa ia diutus untuk meminta saya menandatangani kuitansi pembayaran 1 ekor sapi beserta kandang.

Namun dengan tegas Saya menolaknya karena saya tidak tahu dan tidak ada transaksi atau pengadaan yang sah terkait dengan itu. Saya tidak mau menjadi bagian dari sesuatu yang tidak benar.”

MENTRENGNEWS.COM : “Sebagai Plt Kepala Desa, apa langkah yang akan Anda lakukan untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa?

SUPRIYADI : “Saya akan memastikan bahwa semua proses keuangan desa ke depannya berjalan dengan transparansi penuh.

“Kami akan segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir dan membentuk tim pengawas dari kalangan warga untuk mengawasi setiap kegiatan pembangunan.

“Kepercayaan warga adalah modal utama untuk kemajuan desa, dan saya akan bekerja keras untuk mendapatkannya kembali.” Tegas Plt Kepala Desa HBM Supriyadi pada Kamis malam 29/1)2026

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi terkait langkah tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap kasus ini.

( Soleh : Mentrengnews.com Lampung )

Pos terkait