Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hara Banjar Manis Resmi Masuk Tahap Penyidikan– Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – 3 Februari 2026, Kasus dugaanpenyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) periode tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 di Desa Hara Banjar Manis (HBM), Kecamatan Kalianda, telah memasuki tahap penyidikan resmi.

Perkembangan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum yang berlangsung secara sistematis untuk mengungkap kebenaran terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Sebelum memasuki tahap penyidikan, pihak berwenang telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan menyeluruh. Pada Kamis (29/01/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pejabat desa, yakni Risma Olivia selaku Kaur Keuangan Desa, serta Supriyadi yang menjabat sebagai Plt Kepala Desa sekaligus Sekretaris Desa.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor B-02/L8.11/fd.1/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, dengan tujuan mengumpulkan keterangan resmi dan dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2022–2024, serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang menjadi objek pemeriksaan dalam kasus ini.

Menanggapi perkembangan tersebut, Plt Kepala Desa Hara Banjar Manis Supriyadi menyampaikan sikap resmi sebagai pemimpin daerah terkecil yang bertanggung jawab terhadap tata kelola keuangan desa.

“Sebagai Plt Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa, saya merasa memiliki tanggung jawab penuh untuk membantu proses penegakan hukum berjalan dengan lancar dan akurat.

“Selama pemeriksaan, saya telah memberikan keterangan kepada aparatur penegak hukum dengan sejelas-jelasnya dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa menyembunyikan sedikitpun informasi yang berada dalam kewenangan saya dan sesuai dengan catatan resmi desa,” ujarnya.

“Kami sebagai pemerintah desa berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya setiap langkah yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran.

Semua dokumen dan data terkait pengelolaan Dana Desa telah kami serahkan secara lengkap, dan selanjutnya kami menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang untuk mengambil langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi.

Mentrengnews.com telah melakukan verifikasi informasi dan mendapatkan tanggapan langsung dari Syahmiril, salah satu tokoh Masyarakat Peduli Hara (MPH).

“Kami sebagai masyarakat menyambut baik dan mengapresiasi penuh langkah konkrit yang telah dilakukan oleh aparatur penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dalam menangani kasus ini,” ujar Syahmiril.

“Kita berharap tahap penyidikan yang kini telah dimulai dapat mengungkap seluruh bukti empiris dan fakta objektif terkait kasus ini, sekaligus memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Hara Banjar Manis yang telah merasakan dampak dari dugaan penyimpangan tersebut,” pungkasnya.

( Soleh : Mentrengnews.com Lampung )

Pos terkait