Kasus Pelecehan Anak dibawah umur diLamsel Belum Jelas LBH Pandawa 12 Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Lampung Selatan  | MentrengNews.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 bersama orang tua korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Senin (6/10/2025).

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan kejelasan proses hukum dan status tersangka dalam perkara yang dinilai mandek tanpa kepastian hingga saat ini.

LBH Pandawa 12 menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua LBH Pandawa 12, K.H. A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd, bersama Kabid Hukum dan HAM, Hermizi, S.H., M.H., turun langsung mendampingi keluarga korban dalam pertemuan dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Lampung Selatan.

Menurut Hermizi, hasil pertemuan tersebut mengungkap sejumlah poin penting.
“Pihak Polres membenarkan bahwa tersangka Jh telah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan mencapai 120 hari. Saat ini, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” ungkap Hermizi kepada awak media.

Namun, lanjut Hermizi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meminta pelengkapan berkas perkara, khususnya hasil tes DNA pelaku lain, lantaran hasil DNA tersangka Jh tidak identik dengan barang bukti yang ada.

“Artinya, masih ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Ini menjadi pekerjaan besar bagi aparat penegak hukum untuk segera mengungkap siapa pelaku utama di balik kasus ini. Publik menanti kepastian hukum — jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

Dari hasil koordinasi, penyidik Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Berdasarkan KUHAP, sedikitnya dua alat bukti terhadap tersangka telah terpenuhi, namun pihak penyidik masih menunggu hasil tambahan tes DNA sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Iwan, ayah korban, menyampaikan terima kasih atas pendampingan LBH Pandawa 12 yang terus memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

“Kami sangat berharap kasus ini benar-benar diusut tuntas. Anak kami masih duduk di bangku SD, menjadi korban pelecehan hingga hamil dan melahirkan. Kami percaya penuh kepada LBH Pandawa 12 untuk membela hak dan keadilan bagi anak kami,” ujar Iwan dengan nada haru.

Ia juga memohon kepada Polres Lampung Selatan agar segera mengungkap kasus ini dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

“Anak kami mengalami trauma mendalam, secara fisik dan mental kami sekeluarga menanggung beban berat. Kami ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban anak di bawah umur seperti anak kami. Masa depan anak kami hancur karena perbuatan keji mereka,” tambahnya.

Publik kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

Apakah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan benar-benar terungkap hingga ke akar-akarnya, atau justru berakhir menjadi misteri gelap yang menyisakan luka dan tanda tanya besar bagi keluarga korban serta masyarakat yang menanti keadilan?

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Lampung Selatan, terutama dalam komitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. (Red)

Pos terkait