Kasus Pemalsuan Ijazah Paket C di Tulang Bawang Barat memasuki Babak Baru, Menguak Dugaan Peran Aktor Intelektual

Tulang Bawang Barat  |  Mentrengnews.com – Selasa (3/3/2026),  Kasus pemalsuan ijazah Paket C yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengembang dengan munculnya dugaan keterlibatan pihak berprofesi sebagai advokat.

Kantor Hukum Dedi Rahmawan dan Partners, kuasa hukum pihak yang sedang diperiksa, mengungkap adanya peran sentral seorang oknum advokat berinisial M dalam perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ini.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan salah satu anggota DPRD Tubaba sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dedi Rahmawan, yang mewakili N dan F selaku pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), menyatakan kliennya bukan pihak yang membuat ijazah yang menjadi permasalahan dalam penyidikan.

“Klien kami tidak terlibat dalam pembuatan ijazah tersebut. Pihak yang bertindak sebagai pembuat justru merupakan sesama profesional hukum, yaitu advokat berinisial M. Blangko ijazah dicetak di luar lingkup PKBM yang kami dampingi,” jelas Dedi saat ditemui di Mapolda Lampung.

Menurutnya, kliennya hanya diminta membantu dan tidak terlibat dalam tahap merancang atau mencetak dokumen tersebut.

“Data yang diperlukan, pembukaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga pendaftaran semuanya dilakukan oleh oknum M. Padahal secara resmi, nama terkait tidak terdaftar di Dapodik,” ujarnya.

Selain itu, Dedi juga menyebut adanya dugaan peran pihak lain berinisial D yang diduga sebagai penyuruh. Namun ia menegaskan, konstruksi utama dugaan perbuatan masih mengarah pada oknum advokat tersebut.

Adi Yana, kuasa hukum lainnya dalam kasus ini, mengungkap bahwa perkara serupa sebelumnya pernah dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. Pada proses tersebut, oknum advokat M disebutkan turut terlibat sebagai pihak yang mengawal perkara.

“Pelaku utama dalam kasus ini telah dijelaskan oleh rekan saya, yaitu oknum advokat berinisial M. Kami akan membuktikan hal tersebut melalui proses hukum yang berlaku,” ucap Adi.

Menurut dia, kliennya saat ini hadir di Polda Lampung untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.

SUMBER : Dedi Rahmawan S.H dan Adi Yana S.H
REDAKTUR : Mentrengnews.com
PENULIS DAN EDITOR : Soleh

Pos terkait