Tanggamus | Mentrengnews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perkosaan terhadap anak oleh Satreskrim Polres Tanggamus kini menjadi sorotan tajam.
Laporan polisi nomor LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Oktober 2025 terkesan berjalan di tempat.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha (Bang Yan) disela acara launching direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) di 11 tingkat Polda dan 22 Satuan Reserse di tingkat Polres se Indonesia 26 Januari 2026, di Aula Awaluddin Djamil Gedung Barekrim Polri, mempertanyakan kendala penanganan perkara tersebut. Ia menilai jika ada kelambanan penanganan perkara dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Komnas Perlindungan Anak menilai, penyelidikan ini mandek hingga tiga bulan lebih belum dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa tindak pidana,” ujar Arieyanto Wertha kepada Jurnalis Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi impunitas, apalagi perkara ini menyangkut masa depan anak.
Bang Yan juga menambahkan Komnas Perlindungan Anak yang merupakan mitra kerja Polri memiliki wewenang monitoring untuk memastikan apakah prosedur dan mekanisme telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komnas Perlindungan Anak, akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kapolres Tanggamus dan Kapolda Lampung guna atensi khusus.
Selain aspek hukum, Komnas Perlindungan Anak juga mendorong pemulihan hak-hak korban melalui restitusi dan rehabilitasi.
Senada dengan Komnas PA, Penasihat Hukum korban, Lea Triani Octora, S.H., membedah lebih dalam mengenai mandeknya perkara tersebut dari kacamata yuridis terkait perkara kliennya.
Ia menegaskan perbuatan terlapor berinisial AAF telah memenuhi unsur pidana berat dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP 2023.
“Bukti-bukti, termasuk visum dan video, sudah di disampaikan ke penyidik,” ungkap Lea Triani Octora, S.H., dengan tegas kepada Jurnalis Rabu (28/1/2026).
Lea mendesak Polres Tanggamus bekerja profesional tanpa intervensi jabatan dari pihak manapun.
Lea juga menekankan berdasarkan bukti dan keterangan korban bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dengan motif ancaman kekerasan dan tipu muslihat.
Menurutnya, bukti-bukti yang telah diserahkan meliputi rekaman video tanpa persetujuan korban, keterangan saksi-saksi, hasil Visum Et Repertum, hingga cek TKP telah dilakukan.
Meskipun bukti sudah lengkap dan terang adanya suatu peristiwa pidana, Lea menyayangkan sikap penyidik yang belum memberikan kepastian hukum berupa peningkatan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Ia mencurigai adanya relasi kepentingan karena orang tua terlapor diduga memiliki jabatan yang cukup berpengaruh.
“Jika profesionalisme tidak ditegakkan, kami akan mengejar keadilan hingga ke Kompolnas dan DPR RI,” tegas pengacara perempuan tersebut. Ia juga berencana meminta Bagwasiddik Polda Lampung melakukan asistensi serta supervisi perkara.
Lebih lanjut, Lea bersiap melakukan koordinasi dengan pengawas internal Polri seperti Inspektorat dan Propam. Langkah ini diambil jika ditemukan adanya pelanggaran etik atau profesionalisme oleh oknum penyidik lapangan.
Lea yakin dan berharap Penyidik Polri akan bertindak objektif sesuai semangat PRESISI Kapolri. Ia ingin kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak tergerus oleh oknum yang bertindak kurang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Tanggamus terkait kendala penyelidikan/penyidikan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim-didi)






