Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Di Minta Untuk Menbuktikan Nyali Oleh Masyarakat : Desakan Tindak tegas terhadap dugaan korupsi di BPKAD

Bandar Lampung  |  Mentrengnews.com –  15 Maret 2026 – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahapan krusial, setelah Kejaksaan Tinggi Lampung resmi melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.

Surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-1943/L.8.5/Fs/03/2026 tertanggal 06 Maret 2026 menyatakan bahwa laporan terkait dugaan kerugian negara akibat penyelenggaraan anggaran serta dugaan penggunaan anggaran fiktif di BPKAD telah diteruskan sesuai perintah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pelimpahan ini menjadi bukti bahwa laporan yang sebelumnya diajukan telah bergerak secara berjenjang – dari Kejaksaan Agung RI, melalui Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga kini berada di meja Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus).

Dalam jumpa pers di Amaris Hotel pada Minggu (15/3), sumber terpercaya Ketum Lembaga SM Pro Rakyat Aqrobin AM dan sumber terpercaya Johan Alamsyah S.E., menegaskan bahwa pelimpahan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi semata.

“Ini bukan sekadar surat balasan, ini adalah sinyal tegas bahwa laporan masyarakat sudah masuk jalur resmi penegakan hukum. Jaksa Agung telah memerintahkan, Kejati Lampung telah melimpahkan – tidak ada lagi alasan bagi Kejari Lampung Selatan untuk lamban atau bermain aman.

Kajari dan Kasipidsus harus segera bergerak: panggil pihak terkait, buka dokumen, telusuri aliran anggaran, dan bila cukup bukti, tetapkan tersangka. Jangan biarkan kepercayaan rakyat dipermainkan,” tegas Aqrobin AM.

Laporan tersebut menyangkut dugaan serius penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Lampung Selatan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Beberapa poin penting menjadi sorotan, antara lain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan BPKAD, persoalan dalam penetapan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hingga dugaan penggunaan dana kegiatan tidak senyatanya.

“Seluruh substansi laporan harus diuji secara serius dan profesional. Kalau memang ada indikasi kerugian negara, jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ada permainan anggaran, jangan dilindungi.

Ini uang rakyat – jangan ada kompromi dengan siapapun yang diduga mencuri uang rakyat. Kami minta Kajari Lampung Selatan dan Kasipidsus menunjukkan bahwa institusi Adhyaksa masih punya taring dan keberanian,” ucapnya.

Momentum pelimpahan perkara ini juga disebut sebagai ujian integritas bagi jajaran Kejari Lampung Selatan.

“Presiden Prabowo telah tegas menginstruksikan perang terhadap pencuri uang rakyat. Jaksa Agung juga telah memberikan peringatan keras:

Jaksa jangan bodoh, kalau tidak sanggup menangani perkara, lebih baik ajukan pindah dan letakkan jabatan. Ini bukan sekadar pernyataan, melainkan perintah moral dan komando institusional.

Kejari Lampung Selatan tidak boleh ragu, tidak boleh takut, dan tidak boleh pura-pura tidak melihat,” jelas Johan Alamsyah S.E.

Dinyatakan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus diawasi secara terbuka hingga terdapat kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar disposisi atau pelimpahan surat.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap di tengah jalan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diparkir dan dibiarkan senyap. Kalau alat bukti cukup, naikkan ke penyidikan.

Kalau ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka. Kalau ada pihak yang mencoba menghalangi, bongkar. Marwah Insan Adhyaksa lah taruhannya – jangan sampai publik menilai Kejari Lampung Selatan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Masyarakat kini dinyatakan sedang menunggu keberanian nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar berdiri di pihak rakyat dan negara.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan anggaran di satu organisasi perangkat daerah, melainkan juga komitmen penegakan hukum terhadap korupsi daerah yang selama ini sering menjadi penyakit laten birokrasi.

Johan Menegaskan jika, laporan yang sudah sampai ke Jaksa Agung, ditindaklanjuti Kejati, lalu mandek di Kejari – itu artinya ada masalah besar dalam penegakan hukum.

“Kami akan terus kawal, terus bersuara, dan pastikan publik tahu siapa yang serius bekerja dan siapa yang mempermalukan institusi,” pungkasnya

Langkah hukum ini akan terus diawasi sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, demi memastikan setiap rupiah uang negara yang diduga diselewengkan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Redaktur Mentrengnews.com
Editor : Soleh mtv
Sumber : Ketum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM Dan Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat : Johan Alamsyah S.E.,

Pos terkait