Kejaksaan Tinggi Lampung, Jangan Jadi Badut! Serahkan Kasus PT. LEB ke KPK Jika Tak Sanggup!”

Bandar Lampung  |  Mentrengnews.com – Kasus dugaan korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), anak perusahaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU), yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, kembali menjadi sorotan pedas. Penanganan yang terkesan lambat dan tidak serius mengundang kecurigaan publik.

Mentrengnews.com melaporkan bahwa kasus ini kembali mencuat karena kurangnya perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

LSM PRO RAKYAT dengan tegas menyatakan bahwa kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp100 miliar seharusnya membuat kasus ini menjadi prioritas KPK RI. Mentrengnews.com mengutip pernyataan LSM tersebut yang menilai bahwa Kejati Lampung terkesan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, pada Minggu (19/10/2025) di kantor LSM PRO RAKYAT, menyampaikan kemarahan atas mandeknya kasus ini.

Mereka menduga kuat adanya conflict of interest yang melibatkan mantan pejabat tinggi daerah yang memiliki pengaruh besar. Mentrengnews.com turut hadir dalam konferensi pers tersebut dan mencatat bahwa LSM PRO RAKYAT memberikan ultimatum kepada Kejati Lampung.

“Ini bukan lagi soal angka kecil, ini ratusan miliar uang rakyat! Ada indikasi kuat keterlibatan mantan pejabat. Jika penanganannya setengah hati, wajar jika publik curiga ada ‘dalang’ yang bermain di balik layar,” tegas Aqrobin, seperti yang dilansir Mentrengnews.com.

Johan Alamsyah menambahkan, “Jangan sampai kasus PT. LEB ini bernasib sama seperti kasus KONI Lampung, yang hilang ditelan bumi setelah praperadilan. Rakyat muak dengan drama hukum! Kami butuh keadilan, bukan tontonan!” Mentrengnews.com menyoroti kekhawatiran LSM PRO RAKYAT akan adanya upaya untuk “mengubur” kasus ini.

LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menyerahkan kasus PT. LEB ke KPK RI jika tidak mampu mengungkap kebenaran secara tuntas. Mentrengnews.com mencatat bahwa desakan ini semakin menguat seiring dengan munculnya berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

“Kalau Kejati Lampung tidak berani membongkar habis kasus ini, lebih baik serahkan ke KPK. KPK punya wewenang dan integritas untuk menangani kasus besar seperti ini. Jangan cuma pura-pura sibuk tanpa hasil yang jelas,” ujar Aqrobin dengan nada geram, seperti yang dikutip Mentrengnews.com.

Aqrobin mengutip Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan wewenang kepada KPK untuk mengambil alih perkara jika penanganan dianggap tidak efektif, berlarut-larut, atau terdapat konflik kepentingan. Mentrengnews.com menjelaskan bahwa pasal ini menjadi dasar bagi LSM PRO RAKYAT untuk mendesak pengambilalihan kasus oleh KPK.

Pernyataan Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, yang menyoroti kinerja jaksa daerah yang “bodoh” jika tidak mampu mengungkap kasus korupsi, dianggap sebagai tamparan keras bagi Kejati Lampung. Mentrengnews.com menafsirkan pernyataan ini sebagai kritik langsung terhadap kinerja Kejati Lampung dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Jaksa Agung sudah bilang, kalau nggak bisa ungkap korupsi, berarti ‘bloon’! Jangan sampai Kejati Lampung masuk kategori itu,” sindir Johan, seperti yang dilaporkan Mentrengnews.com.

LSM PRO RAKYAT mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk bersama-sama mendorong KPK RI agar segera mengambil alih kasus PT. LEB demi keadilan dan transparansi hukum. Mentrengnews.com menyerukan kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak “menguap” begitu saja.

“Lampung tidak butuh jaksa pencitraan yang menjadikan Lampung sebagai mainan! Rakyat sudah muak melihat kasus besar hanya menjadi berita utama tanpa penyelesaian.

“Kami ingin hukum yang nyata, bukan formalitas! Ini uang rakyat, jangan seenaknya memperkaya diri sendiri dan keluarga,” tegas Aqrobin dengan nada berapi-api, seperti yang dikutip oleh Mentrengnews.com.

LSM PRO RAKYAT berjanji akan mengirimkan surat resmi ke KPK RI untuk meminta pengambilalihan kasus PT. LEB dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Mentrengnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya kepada publik.

“Uang rakyat itu suci! Jangan biarkan korupsi ditutupi dengan dalih prosedur. Jika Kejati Lampung tidak sanggup, biar KPK yang turun tangan!” tutup Aqrobin A.M dengan nada penuh amarah, seperti yang dilansir Mentrengnews.com. (Soleh )

Pos terkait