Kementerian Hukum Provinsi Lampung tandai perpanjangan kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi tahun 2026

LBH Al-Bantani jadi satuya strategis dalam penyaluran bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – 11 Maret 2026, Kementerian Hukum Provinsi Lampung secara resmi melaksanakan penandatanganan kontrak perjanjian kerja tahun 2026 bersama sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah memperoleh status akreditasi dari Pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memastikan akses keadilan dan kepastian hukum dapat diraih secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.

Dalam rangkaian acara yang diadakan di Gedung Kementerian Hukum Provinsi Lampung, salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah penandatanganan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani.

Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh pihak Kementerian Hukum Provinsi Lampung bersama Direktur LBH Al-Bantani, Eko Umaidi, S.Kom., SH., dengan didampingi oleh Ketua Umum LBH Al-Bantani, Dr. Januri, S.Pd., SH., MH.

Apresiasi dan komitmen baru untuk masyarakat

Dalam sambutannya, Ketua Umum LBH Al-Bantani, Dr. Januri, S.Pd., SH., MH., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui perpanjangan kontrak kerjasama ini.

Menurutnya, kerjasama yang telah berjalan selama beberapa tahun ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan akses hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah Provinsi Lampung.

“Kami sangat mengapresiasi perpanjangan kontrak kerjasama ini. Ke depan, LBH Al-Bantani akan lebih fokus lagi dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin, serta memperluas cakupan kegiatan penyuluhan hukum ke tingkat Desa-desa di seluruh Provinsi Lampung tanpa dipungut biaya sedikitpun,” ujar Dr. Januri dengan tegas.

Direktur LBH Al-Bantani, Eko Umaidi, S.Kom., SH., menambahkan bahwa seluruh tenaga profesional di LBH Al-Bantani telah siap untuk menjalankan mandat yang diberikan.

“Kita akan memastikan setiap layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan integritas dan dedikasi penuh untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Tujuan strategis: kepastian bantuan hukum tepat sasaran

Kementerian Hukum Provinsi Lampung menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberian bantuan hukum melalui lembaga seperti LBH Al-Bantani adalah untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dapat mencapai sasaran yang tepat, tanpa ada hambatan apapun.

Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara.

Layanan bantuan hukum yang diberikan mencakup seluruh aspek penyelesaian masalah hukum secara non litigasi, antara lain:

– Penyuluhan hukum untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat
– Konsultasi hukum secara langsung maupun daring
– Investigasi perkara untuk mengumpulkan bukti dan data yang akurat
– Penelitian hukum untuk mendukung penyusunan kebijakan dan solusi hukum yang tepat
– Mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai
– Pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan hukum yang berbasis komunitas
– Legal drafting untuk membantu masyarakat membuat dokumen hukum yang sah dan sesuai peraturan
– Pendampingan hukum dalam berbagai proses yang dilaksanakan di luar lingkup pengadilan

Memperkuat jaringan bantuan hukum se-Provinsi Lampung

Selain dengan LBH Al-Bantani, Kementerian Hukum Provinsi Lampung juga menandatangani kontrak kerja sama dengan beberapa LBH terakreditasi lainnya di Provinsi Lampung.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jaringan layanan bantuan hukum, sehingga tidak ada lagi wilayah atau kelompok masyarakat yang terlewatkan dalam memperoleh akses keadilan.

Pihak Kementerian Hukum Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kerjasama ini bukan hanya sebatas perjanjian kertas, melainkan sebuah komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan mampu memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud stabilitas sosial dan keamanan hukum yang menjadi dasar pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Redaktur Mentrengnews.com
Penulis : Sholeh

Humas Kementerian Hukum Provinsi Lampung
Seksi Humas Kementerian Hukum Provinsi Lampung
Email: humas@kumham-lampung.go.id
Telepon: (0721) 1234567
Disampaikan pada tanggal 11 Maret 2026

Pos terkait