Mentreng.com | Kayuagung – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menilai bahwa PT. Sampoerna Agro Tbk. Region Sumatera telah gagal menjalin kemitraan yang baik dengan organisasi pers dan wartawan di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar, merespons kunjungan kemitraan dari pihak PT. Sampoerna Agro yang diwakili oleh Media Relations Manager, Fajar Suryono, pada Selasa (25/3/2025) lalu.
“Kegagalan ini menunjukkan ketidakmampuan atau bahkan kebutaan pihak manajemen PT. Sampoerna Agro Tbk. Region Sumatera dalam melihat peran organisasi pers yang bernaung dalam PPWI OKI,” ujar Abbas dengan nada tegas.
PPWI sendiri bukan sekadar organisasi lokal atau nasional, tetapi sudah berkembang menjadi organisasi internasional yang menaungi berbagai media dan wartawan dari seluruh Nusantara.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan besar tidak mengetahui eksistensi organisasi pers yang memiliki jaringan luas, bahkan sudah berskala internasional? Ini adalah bentuk ketidakpekaan yang sangat disayangkan,” tambah Abbas.
Menurutnya, kemitraan antara perusahaan dengan media seharusnya dibangun berdasarkan komunikasi yang baik, transparansi, serta saling menghormati peran masing-masing. Namun, PT. Sampoerna Agro Tbk. dinilai gagal dalam memahami dinamika tersebut, sehingga berpotensi merugikan hubungan perusahaan dengan insan pers.
Kemitraan antara dunia usaha dan media memiliki peran penting dalam menciptakan hubungan yang sehat dan konstruktif. Organisasi pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis dalam membangun citra positif perusahaan.
Dengan kegagalan kemitraan ini, PPWI berharap PT. Sampoerna Agro Tbk. dapat melakukan evaluasi internal agar lebih memahami pentingnya sinergi dengan media dan organisasi pers yang ada di OKI.
“Kami berharap perusahaan dapat lebih terbuka dalam menjalin hubungan dengan organisasi pers, bukan malah mengabaikan eksistensi kami,” tutup Abbas.
Dalam konteks kemitraan antara PT. Sampoerna Agro Tbk. dengan organisasi pers di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), para pakar komunikasi berpendapat, terdapat beberapa regulasi yang mengatur bagaimana hubungan antara perusahaan dan media seharusnya dibangun secara profesional dan transparan.
Berikut beberapa regulasi yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 mengamanatkan bahwa pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Dalam hal ini, perusahaan yang menjalin kemitraan dengan media harus menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan intervensi yang dapat menghambat tugas jurnalistik.
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 3 menyatakan bahwa setiap badan publik atau perusahaan berkewajiban memberikan akses informasi yang transparan kepada publik, termasuk kepada pers yang berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pasal 7 Ayat (1) mengharuskan badan publik memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 19 melarang tindakan diskriminatif dalam kemitraan usaha, termasuk dalam hal akses informasi bagi media. Jika suatu perusahaan hanya bermitra dengan media tertentu dan mengabaikan media lainnya secara tidak adil, ini bisa dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang dapat merugikan kebebasan pers.
4. Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kemitraan Media.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, pers wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Oleh karena itu, perusahaan yang bermitra dengan media harus memahami bahwa informasi yang diberikan kepada media harus transparan dan tidak memihak.
Kemitraan antara media dan perusahaan harus didasarkan pada asas keterbukaan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap independensi pers.
Berdasarkan regulasi di atas, PT. Sampoerna Agro Tbk. memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
– Menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh organisasi pers dan media tanpa diskriminasi.
– Menyediakan informasi yang terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
– Tidak melakukan upaya pembatasan akses informasi kepada media tertentu yang berpotensi melanggar kebebasan pers.
– Menghormati peran organisasi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan justru mengabaikan atau mengesampingkan eksistensinya.
Jika PT. Sampoerna Agro Tbk. gagal menjalankan prinsip kemitraan ini, maka organisasi pers, termasuk PPWI OKI, memiliki hak untuk menuntut perusahaan agar memperbaiki pola komunikasi dan kemitraannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bagaimana PT. Sampoerna Agro Tbk. akan menanggapi kritik ini? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil perusahaan dalam memperbaiki hubungan dengan insan pers di Kabupaten OKI. (PPWI Tim/Red)






