Kepala KUPT Puskesmas Raja Basa : Lalai Atau Kesengajaan ? Libas Geram, Dugaan Kejahatan Medis Cemari Kredibilitas Institusi

Rajabasa, Lampung Selatan  |  Mentrengnews.Com – (LIBAS), yang dikenal sebagai Laskar Inti Bersatu Antar Suku, dengan tegas mengecam dugaan praktik kejahatan medis yang mencoreng nama baik Puskesmas Rajabasa.

Dugaan ini mencuat setelah seorang warga Rajabasa menjadi korban, menerima salep dengan tanggal kedaluwarsa yang secara terang-terangan telah dimanipulasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian! Ini adalah kejahatan terstruktur yang mengancam nyawa pasien!” ujar Khoidir Husni, Ketua Umum LIBAS (Laskar Inti Bersatu Antar Suku), dengan nada berang.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan kesehatan masyarakat, justru menjadi sarang praktik kotor yang membahayakan.”

LIBAS (Laskar Inti Bersatu Antar Suku) menyoroti temuan bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan salep telah dicoret dan diganti secara manual, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengelabui pasien.

Padahal, regulasi telah dengan jelas mengatur bahwa obat kedaluwarsa tidak hanya kehilangan khasiat, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek toksik yang berbahaya bagi tubuh.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini terus berkeliaran dan merugikan masyarakat,” tegas Khoidir Husni.

LIBAS (Laskar Inti Bersatu Antar Suku) juga menuntut Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Lampung Selatan untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit forensik terhadap seluruh manajemen obat di Puskesmas Rajabasa.

“Kami ingin tahu, siapa saja yang terlibat dalam praktik keji ini? Siapa yang memberikan perintah? Dan siapa yang selama ini menutup mata terhadap kejahatan ini?”

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Khoidir Husni dengan nada geram.

Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Obat yang Wajib Dimusnahkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar)

Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar)
( Soleh )

Pos terkait