Mentreng.com | Batusangkar, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar Elfiandi mengikuti giat sosialiasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (6/11/24) pagi.
Karutan Elfiandi membeberkan sosialisasi tersebut mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI.
“Menghadiri undangan ini dalam rangka mengikuti sosialiasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung No. 6,7 dan 8 Tahun 2022. Semua instansi terkait diundang termasuk Polres Tanah Datar, Kejari dan LBH dikarenakan Perma ini terkait dengan Administrasi upaya hukum dan persidangan secara elektronik”, ujar Karutan.
Selanjutnya ia menjelaskan Perma No.6 lebih menitikberatkan kepada Pengajuan upaya hukum dan sidang kasasi secara elektronik.
“Hal ini akan memudahkan semua instansi terkait dalam pengadministrasian dan pemantauan upaya hukum yang diajukan JPU ataupun kuasa hukum terdawka”, sebut Karutan.
“Sementara Perma No.7 Tahun 2022 menjelaskan lebih ke arah administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Dan Perma No.8 Tahun 2022 menjelaskan tentang administrasi perkara yang mengatur prosedur transaksi data dan dokumen antara pengadilan dan APH lain dengan merujuk pada proses kerja berbasis aplikasi” sambung Karutan Elfiandi.
Dengan hadirnya kami selaku pihak Rutan disini diharapkan akan semakin memahami perkembangan peraturan untuk proses hukum terdakwa di era sekarang yang lebih condong ke arah digital. Tentunya terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar atas undangan ini”, tutup Karutan Elfiandi. ( Syuja-Humas Rutaba)






