Ketua LBH AL-BANTANI Desak DPRD Lampung Selatan Pecat Anggota Terpidana Ijazah Palsu – Wawancara Eksklusif Jurnalis Mentreng.Com

Mentreng.com  |  Lampung – Dalam wawancara eksklusif dengan Jurnalis Mentreng.Com, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AL-BANTANI, Doktor Haji Januri M Nasir SH MH, menyampaikan pernyataan keras terkait status Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan yang telah divonis bersalah dalam kasus penggunaan ijazah palsu.

“Januri mendesak Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Supriyati dari jabatannya.

“Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan seharusnya tidak tinggal diam. Apakah mereka sudah kehilangan rasa malu?” tanya Januri dengan nada geram kepada Jurnalis Mentreng.Com. Ia menambahkan,

“Jika mereka terus bersikap tutup mata, patut diduga marwah DPRD Lampung Selatan sudah tidak ada lagi.”

Desakan ini muncul setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding Supriyati pada Rabu (3/9/2025) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Majelis hakim menyatakan bahwa vonis terhadap Supriyati telah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

“Dengan ditolaknya banding ini, Supriyati tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani sisa hukumannya di balik jeruji besi.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan Supriyati saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Pengadilan kemudian menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sah alias palsu, yang berdampak langsung pada posisinya sebagai wakil rakyat dan kredibilitas lembaga legislatif.

Januri menegaskan kepada Jurnalis Mentreng.Com bahwa kasus ini menjadi ujian bagi integritas DPRD Lampung Selatan.

“Jangan sampai lembaga terhormat ini tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran etika dan hukum oleh pejabat publik. Manipulasi dokumen, terutama untuk meraih jabatan strategis, tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang berujung pada sanksi hukum yang berat.

Dengan ditolaknya banding ini, satu-satunya langkah hukum yang masih terbuka bagi Supriyati adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, proses kasasi pun tidak mudah dan harus memenuhi syarat-syarat hukum yang ketat. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan proses seleksi pejabat publik dilakukan dengan lebih ketat dan transparan.
( Soleh )

Pos terkait